gemanews.Id.Sulut – Menindaklanjuti arahan presiden pada acara Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda, pihak Kejaksaan melaksanakan langkah pencegahan dengan membuat surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota guna menghindari ekses-ekses negative dari kegiatan pembangunan didaerah, sejalan dengan arahan Presiden kepada peserta Rakornas bahwa masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum termasuk oknum Kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan/investasi di daerah. Untuk itu, pimpinan Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan yang dapat menciderai kepercayaan public terhadap institusi Kejaksaan RI. Hal ini disampaikan oleh Kajati Sulut.A
M.Iqbal Arief, saat.memberikan pengarahan dilingkup Kejati Sulut.
Pengarahan kepada TP4D Kejati Sulut dan Kajari se-Sulut dilakukan setelah Kajati Sulut mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center-Bogor tanggal 13 November 2019.
Saat menyampaikan pengarahan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih, SH, MH , yang memberikan arahan kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejati Sulut dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut, bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin 18/11/2019
Pengarahan ini pulan diikuti Para Asisten, Kepala Bagian Tata, Para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut dan seluruh Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejati Sulut.
Kajati Sulut menyampaikan Sinergi Pelaksanaan 5 (lima) Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, yaitu :
– Pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama
– Pembangunan Infrastruktur akan kita lanjutkan
– Segala bentuk Kendala regulasi harus kita potong, harus kita pangkas
– Penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran
– Transformasi ekonomi.
Dilanjutkan penyampaian 7 (tujuh) arahan Jaksa Agung RI kepada seluruh peserta
– Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
– Penegakan hukum guna mendukung investasi baik dipusat maupun di daerah
– Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun asset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
– Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan
– Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
– Diperlukan system complain and handing management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
– Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.
Untuk itu kepada Tim Pengawal dan Pengaman pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) diminta agar mengantisipasi jangan sampai ada hal-hal yang bisa membuat semakin kisruh dan menimbulkan ekses-ekses yang negative di lapangan. Jadi apa yang sudah dilaksanakan betul-betul on the treck sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI dimana SOP-SOP yang ada betul-betul dipatuhi, selain itu Kajati minta Wakajati Sulut untuk mengevaluasi TP4D Kejati Sulut dari bulan Januari 2019 sampai dengan saat ini, apakah kita sudah laksanakan sesuai ketentuan atau ada kekurangan-kekurangan untuk Segera diperbaiki.
Setelah Kajati Sulut, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH dan diakhiri dengan pemutaran video pengarahan Presiden RI Joko Widodo terkait dengan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia