gemanews.id,Makassar-Pembagunan Baru Permanen berlantai tiga yang terletak jalan rambutan Kelurahan Losari kecamatan Ujung Pandang kota Makassar Provinsi Sulawesi selatan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
Pembagunan bangunan permanen yang sementara dalam tahap pengerjaan berada dibelakang rumah jabatan Walikota Makassar diduga tidak mempunyai papan Izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar.
Pembangunan Baru yang berada di jalan rambutan Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang sementara dalam tahap Pembagunan tersebut tanpa terpasang IMB.
Padahal setiap warga Kota Makassar yang ingin membagun baru dalam wilayah kota Makassar,Harus mempunyai Izin Mendirikan Bangunan IMB Sesuai Peraturan Daerah Kota Makasar Nomor 5 Tahun 2012 Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah membangun baru , rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka Pembagunan.
Dari hasil pemantauan gemanews.id Sabtu, (23/11/2019) pukul 20.45 WITA, dilokasi Pembagunan Baru permanen Tidak Terliat Maupun Menemukan Papan Izin Mendirikan bangunan IMB dari Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar yang Terpasang.
Akbar Polo Ketua Umum DPP Gempar NKRI berharap, kepada Dinas terkait dan Komisi.C DPRD Kota Makassar Pengawal Perda Dalam hal ini Satuan Tugas Pol PP Kota Makassar Untuk bisa turun Ke lokasi Meliat Pembagunan bangunan baru yang belum memiliki izin Imb dari Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Makassar
Akbar Polo Menambahkan Ini tamparan besar Bagi pemerintah kota Makassar Maupun Pj Walikota Makassar Iqbal S Suhaeb.Masa Ada Pembagunan Baru dibelakang Rujab Walikota Makassar Tidak Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan IMB
Penulis : Asrul azis