Gemanews.Id.Makassar-Kedapatan membawa busur baling baling akhirnya warga Jalahon diamankan Di Polsekta Makassar. 15/01/2019.
Ocang 10 tahun, adalah warga Ablam Jalan Jalahon, di duga sering melakukan perang kelompok Di Jalan Jalahong DaengJalan Mattutu Kecamatan Makassar.Kota Makassar
Akhirnya Polsekta Makassar menangkap Ocang dengan barang bukti dua busur baling-baling dan invus, alat ini sering digunakan untuk melakukan perang kelompok Antara Ablam Tokoh rimok dan Jalan Jalahong Dg. Mattutu
Kanit Res Polsekta Makassar, Harianto Rahman, SH yang dihubungi gemanews.id,membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Jalan Jalahong Dg. Mattutu
“penangkapan ini berhasil dilaksanakan atas pengintaian dari Babinkamtibmas Polsek setempat” Kata Kanit Res
Penulis : Akbar Polo
Editor : Asrul
Komentar