Gemanews.Id.Maros- Terkait operasi tangkap tangan tahun 2019 lalu, Kejari Maros terus melakukan pengembangan kasus, hingga akhirnya dengan pengembangan kasus pungutan liar ( Pungli), Kejaksaan Negeri Maros Sulsel telah berhasil melakukan penahanan terhadap oknum mantan Camat Simbang Muh. Hatta.
Kasi Intel Kejari Maros Dhevid Setiawan yang dihubungi selularnya sabtu malam 8/2/2020 Oleh Gemanews.Id, membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap oknum mantan Camat Simbang, Usai Shalat Magrib jumat, 7/02/2020, Muhammad Hatta yang saat ini menjabat sebagai Kabag Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Maros, “sudah kami tahan dan telah dititipkan Di lapas Kelas ll A Maros Sulawesi selatan.
Terkait hal ini, Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo mengapresiasi kinerja Kejari Maros yang telah melakukan penahanan terhadap mantan Camat Simbang Muhammad Hatta, terkait Oporasi Tangkap Tangan ( OTT) dengan kasus pungli, kami juga berharap Kepada Kejari Maros, agar kasus yang lain terkait dugaan korupsi Di Butta Salewangan agar dapat dituntaskan. (tim)