gemanews.id,Makassar- Korban Saksi Mahasiswa Drop Out (D.O) Perlakuan Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIMIK) AKBA Makassar Mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan di Kompleks Plaza Alauddi Blok BA No. 9, Jl. Sultan Alauddin, Gunung. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Mempertanyakan Tindak lanjut Laporanya Senin (24/02/2020).
terdapat 11 mahasiswa yang menerima sanksi D.O diantaranya Misbahuddin (Presiden BEM), Iksan Umar (Ketua MPM), Rais Ayyub (Sekjen BEM), Resko Hardtheofany (Koordinator IPTEKS HIMTI), Naufal Hadsiq S (Koordinator Kesekretariatan BEM), Muh. Faturrahman (Koordinator Kesekretariatan HIMTI), Sykran Abbas (Demisioner Demisioner pengurus HIMTI-BEM), Hardi Saleh (Ketua PMKO), Dani Flyoena S (Kemendagri BEM), Wahyu Rachmadi (Ketua HIMASISFOR), dan Muh. Hisbullah (Ketua HIMTI. Namun saat menindak lanjuti ke Ombudsman korban yang hadir diantaranya, yakni Misbahuddin, Syukran Abbas, Muh. Faturahman .
Dikantor Ombudsman, mereka ditemui oleh bagian yang menangani laporan yakni Restu mayang sara nur dan
Hasrul eka putra kau , Para mahasiswa lebih awal menyampaikan kepada pihak terkait persoalan sejauh mana penanganannya pihak terkait atas pelaporan yang bergulir sejak 31 januari 2020 sampai sekarang.
Menanggapi hal tersebut, Restu mayang sara nur , menyampaikan kepada korban terkait bahwa kami sudah melakukan tahap pemeriksaan kepada pihak borokrasi Stmik Akba Makassar sejak kemarin.
Lanjut’ hasil pemeriksaan sudah kami tuangkan dalam laporan yang akan kami ajukan ke Bidang Pemeriksaan untuk dipertimbangkan dan hasil dari Bidang terkait akan kami sampaikan ke Pihak Pelapor paling lambat minggu ini Tandasnya.
Misbahuddin selaku korban juga melontarkan statemen terkait laporannya terhadap yang menangani laporan yakni , semoga Pihak Ombudsman bisa mengambil sikap terkait dengan SK D.O tersebut yang kami anggap Cacat formil dan materil karna tidak ada dasar hukum sama sekali dikeluarkannya.
lanjut’ dan juga kepercayaan kami kepada pihak ombudsman semoga tidak mengecewakan dan tidak berpihak kepada siapapun dalam penanganan kasus ini , karna kami selaku korban juga ingin menilai kapasitas dan sikap dari Ombudsman terkait SK . DO tersebut .
Ujar Hasrul eka putra kau, menyampaikan bahwa persoalan putusan pihak bidang pemeriksaan yang punya otoritas jadi kita tunggu hasil dari bidang tersebut saja paling lambat minggu ini.
Disambung Restu mayang sara nur,
bahwa nanti hasil dari bidang pemeriksaan ketika ada yang tidak diterima atau tidak sesuai maka mahasiswa(korban) punya wewenang untuk melapor kembali dan mengklarifikasi hal-hal tesebut.(**)