oleh

Tindak Lanjut Laporan Dugaan Kasus Penambangan Di Kupa, Kompak Terima SP2HP dari Penyidik Ditreskrimsus

gemanews.id-Barru – Penambangan Batuan Trass Di Desa Kupa Barru diduga melakukan penambangan diluar zona Izin tambang. Sehingga beberapa waktu dilaporkan ke Polda Sulsel .

Terkait laporan ini, dugaan kasus tambang Batuan Trass di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kordinator Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YBHI) Kompak, mengaku sudah menerima Surat Perkembangan Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sulsel, yang ditanda tangani oleh Kombes Agustinus B Panggaribuan, S.IK. M.Si.

Koordinator YBH Kompak Indonesia, Cabang Kabupaten Barru, Harisman mengatakan, SP2HP bernomor : B /60/11/2020/Ditreskrimsus Polda Sulsel, diterima oleh Ketua Kompak Sulsel, tentang tindak lanjut atas laporan kasus penambangan Batu Trass, yang diduga dilakukan oleh PT. Prima Karya Manunggal (PKM).

“Ketua kami di Makassar, sudah menerima SP2HP dari pihak Penyidik Polda Sulsel, pada hari Kamis kemarin (5/3) tentang tindak lanjut atas surat laporan YBH Kompak Indonesia nomor : 080/YBH – Kompak Indonesia /Pusat/1/2020/ perihal Pengaduan dan Keberatan,” kata Harisman saat konferensi persnya. Jum’at (6/3).

Sebelumnya, Pihak Kompak telah melaporkan pihak PT Karya Prima Menunggal (PKM) yang diduga melakukan aktivitas tambang Batuan Trass, diluar titik koordinat izin tambang, di desa Kupa, Mallusetasi Kabupaten Barru.(**)