oleh

DPP Gempar NKRI Desak Kejari Ekspose dan tetapkan Tersangka Kasus  Pembebasan 101 Hektare Lahan di Maros

gemanews.id-MAROS,-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gempar NKRI mendesak tim penyelidik Kejakaaan Negeri Maros, untuk segera mengekspose dan menetapkan Tersangka kasus dugaan mark up serta salah bayar pembebasan lahan seluas 101 hektare di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros oleh Perum Perumnas.

Ketua DPP Gempar NKRI, Akbar Polo kepada wartawan meminta, Kejakaaan Negeri Maros untuk segera meningkatkan penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami minta jaksa mengekspose kasus ini dan segera menetapkan tersangka,” tegas Akbar Polo.

Lebih jauh Akbar menguraikan,  dari hasil investigasi yang dilakukan ditemukan sejumlah kejanggalan. Dimana seorang ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut.  Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM  No.531 Pattuada e  ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale.

Sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik, kata Akbar,  diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.

“Sebagai kuasa ahli waris, kami  mempertanyakan siapa saja yang menerima ganti rugi. Apa alas hak mereka dan berapa harga permeter yang dibebaskan. Apakah harga pembebasan sesuai diterima oleh warga atau kah ada yang mengalir ke orang lain. Tugas jaksa membongkar kasus ini,” tegas Akbar Polo.

Akbar Polo meminta, penyidik harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

DPP Gempar NKRI,kata  Akbar Polo dkk,  yang  mendampingi Ahli Waris H.Laune, berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dia bahkan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui anggota Komisi III DPR RI.Dan Akan Melakukan Aksi ke KPK Dan Kejagung

“Kami akan meminta agar kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan Jaksa Agung,” tandas Akbar.

Sebelumnya,  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Dhevid Setiawan yang dikonfirmasi, membenarkan kalau pihaknya sedang melakukan penyelidikan tertutup terkait masalah tersebut.

“Kami sementara telaah dan lidik tertutup. Kami  sudah lama menerima laporan dari masyarakat terkait pembebasan lahan itu,” tegas Dhevid yang dikonfirmasi via telepon. (*)