oleh

Chaidir Saputra, Dinas Sosial Kabupaten Maros Cacat Dalam Penyaluran BST

gemanews.id-Maros-Bantuan Sosial Tunai (BST) Yang diperuntukan Untuk Masyarakat dari kementrian sosial(kemensos) 600.000,perbulan untuk tiga bulan Untuk kedepan Cacat dalam Penyalurannya BST Tersebut Kepada Masyarakat

Hal tersebut efektiif kah Pola Yang dilakukan Dinas sosial kabupaten Maros membuka posko pengaduan atau dapat di sebut sebagai posko penyalur dana bantuan,Tanpa adanya ferivikasi kelapangan Mendapat Kritikan Dari Muh Chaidir Saputra Ketua Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI MAROS KOM.UMI

“Melihat kondisi peningkatan warga kabupaten maros pertanggal 16 mei 2020 yang direlease oleh tim gugus kabupaten yang terkena covid 19 saat ini menjadi 48 orang maka pemerintah harus lebih siap lagi melakukan pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus covid 19 saat ini”. Tutur Muh Chaidir Saputra

“Seiring dengan Hal tersebut adanya bantuan sosial tunai yang menjadi polemik di tengah pendemi, membuat masyarakat gusar”.

“Semenjak dibukanya posko pengaduan di kantor dinas sosial kabupaten maros akhirnya warga berbondong bondong Datang menghampiri posko tersebut, informasi ini kami peroleh bahwa pada Hari kamis 14 mei 2020 banyaknya masyarakat yang mengadu dan memberikan data datanya ke posko pengaduan tersebut”.

“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai Selaku Mahasiswa sebagai agent kritis, mencurigai dan menduga dinas sosial tidak bekerja dan hanya menerima data dari pusat yang notabene data tersebut kami duga tidak di perbaharui sebab merupakan data penduduk di tahun 2017 yaitu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)”. Tambah Muh Chaidir Saputra Ketua Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI MAROS Kom.UMI

“Semestinya Setelah masyarakat maros berbondong-bondong datang mengadu, tim dari dinas sosial harus turun langsung kelapangan untuk melakukan ferivikasi faktual tentang kebenaran isu Tersebut

“Bisaka adil dan merata penyaluran dana tersebut bila Dinas Sosial Kab.Maros berpatokan saja pada item data yang notabene hasil rekap tahun 2017?”

“dari hasil pemantauan kami sampai saat ini dinas sosial hanya tinggal duduk manis melihat data lama yaitu data tahun 2017 dan mengumpulkan data dari para warga yang mengadukan permasalahan bantuan sosial tunai (BST),adapun masyarakat Maros yang telah didata oleh tim dari dinas sosial dilapangan sampai saat ini belum menerima bantuan”.

“Ada beberapa yang Salah sasaran tetapi tidak dilakukan perubahan dan menurut Prayitno selaku kadis sosial data tersebut bisa dibatalkan nanti dinas sosial menyurat ke kecamatan untuk dilakukan perubahan sehingga dapat diperbaiki data penerima bantuan tersebut seperti yang kaya bisa dicoret dan diganti namun semuanya telah terlewati tahapan tersebut sudah lewat karena pernyataan dari kadis sosial menyurat untuk dilakukan pergantian sedangkan ditanggal 13 mei 2020 bersamaan diseluruh wilayah melalui instruksi dari pemerintah untuk dibagikan Bantuan sosial tunai (BST) tersebut.

Bantuan tunai sosial sebesar 600.000,- setiap bulannya selama tiga bulan. Sehingga, total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp. 1,8 “Muh Chaidir Saputra berpendapat bahwa Sepengetahuan kami Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai dan sebelum dibagi undangan bantuan sosial tunai tersebut diverifikasi oleh RW RW setempat sehingga ditemukan yang meninggal dan pindah domisili”.

“Kami berharap adanya transparansi dari dinas sosial maupun tim gugus kabupaten tentang bantuan masuk maupun bantuan keluar. sekaligus nama – nama penerima bantuan dan sebelum melakukan pembagian bantuan langsung tunai tersebut harus melalui verifikasi faktual kelapangan untuk mengetahui mana sikaya dan mana warga yang benar benar miskin yang membutuhkan”. Tutupnya(**)