oleh

Kementrian BUMN Monitoring  Kasus Pembebasan Lahan Perumnas Yang Bermasalah  di Maros

gemanews.id -Maros-Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli) Pusat memantau kasus dugaan salah bayar pembebasan lahan  seluas 101 hektare di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros oleh Perum Perumnas.

Staf Khusus Koordinator Kelompok Ahli Saber Pungli Pusat, Ir Ramzah Thabraman  SH, Senin (15/05/2020) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gempar NKRI terkait kasus dugaan salah bayar lahan di Maros.

“Terkait laporan DPP Gempar NKRI, pihak Satgas Saber Pungli akan membentuk tim untuk memantau Kinerja Kejaksaan Negeri Maros yang sedang menangani kasus ini. Kami berharap penanganan perkara bisa berjalan profesional serta transparan,” tegas Ramzah.

Terpisah, Ketua DPD Gempar NKRI, Akbar Polo menegaskan, selain Satgas Saber Pungli Pusat, pihaknya sebagai lembaga Tempati Melapor yang menerima kuasa dari ahli waris dalam Hal ini DPP Gempar NKRI.dia  juga telah menerima konfirmasi kalau pihak Kementrian BUMN  ikut monitoring  proses penaganan kasus ini di Kejari Maros.

“Sekali lagi kami meminta agar Kejaksaan transparan dan segera mengekspose kasus ini. Kami juga meminta penyidik memeriksa  perusahaan PT PSA  yang kami duga juga memiliki andil dalam pembebasan lahan Perumnas di Maros,” tegas Akbar Polo.

Diketahui, dari pengaduan DPP Gempar NKRI terkuak kalau seorang ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut.  Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM  No.531 Pattuadae  ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

Menurut  Ketua DPP Gempar NKRI, Akbar,  sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.

“Sebagai kuasa ahli waris, kami  mempertanyakan siapa saja yang menerima ganti rugi. Apa alas hak mereka dan berapa harga permeter yang dibebaskan. Apakah harga pembebasan sesuai diterima oleh warga atau kah ada yang mengalir ke orang lain. Tugas jaksa membongkar kasus ini,” tegas Ketua Akbar Polo.

Akbar Polo menimpali, penyidik harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

DPP Gempar NKRI,kata  Akbar Polo dkk,  yang  mendampingi Ahli Waris H.Laune, berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dia bahkan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui anggota Komisi III DPR RI dan KPK dan Ketua Tim Saber Pungli Pusat. (*)