gemanews.id-MAKASSAR- Kejaksaan-Negeri Makassar kembali membuat terobosan inovatif dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama dengan Gojek, Kamis (25/06/2020).
MoU bertalian dengan pelayanan tilang. Ini merupakan wujud dari komitmen Kejari Makassar dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang.
Dengan kerjasama ini, masyarakat mendapat pilihan untuk mengambil barang bukti tilang berupa SIM, STNK tanpa meluangkan waktu datang dan antri di kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Pelanggar Tilang dapat secara efektif, Praktis dan aman memperoleh barang bukti tilangnya.
Momentum pemanfaatan pengantaran barang bukti tilang melalui mitra Go-jek, juga merupakan salah satu bentuk Adaptasi Kebiasaan Baru atau dikenal dengan istilah “New Normal” sebagai bagian penyesuaian pola hidup masyarakat untuk menata kehidupan dan perilaku baru masyarakat, dalam beraktifitas di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap mempedomani protokol kesehatan.
Pelanggar tilang dapat tetap di rumah atau melaksanakan aktifitasnya sementara barang bukti tilangnya akan diantarkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar melalui Mitra Gojek cukup dengan mengakses aplikasi Gojek dengan layanan Go send, Go pay dan Go shop;
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti didampingi Kasi Datun, Adnan Hamzah menegaskan, pemanfaatan Aplikasi Gojek oleh para pelanggar dalam rangka mendapatkan pelayanan terkait pengambilan barang bukti tilang, juga dapat meminimalisir adanya upaya transaksional atau pungli di dalam lingkungan Kejaksaan Negeri Makassar.
“Ini sebagai wujud penerapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, dikarenakan kehadiran aplikasi tersebut dapat mencegah adanya kontak atau pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas tilang, kehadiran aplikasi tersebut juga diharapkan dapat menghilangkan praktek-praktek percaloan terkait pengurusan tilang,” tegas Nurni.
“Semoga dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Makssar dengan Gojek terkait pelayanan tilang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kita semua khususnya Masyarakat Kota Makassar sehingga Masyarakat dapat mendapatkan layanan tilang dengan cara “Cerdas” yaitu “Cara Efisien, Praktis dan Aman Urus Surat Tilang,” tandas Nurni Farahyanti yang juga mantan Kajari Bone. (*)