gemanews.id,Palopo – Polda Sulawesi Selatan resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret jurnalis beritanews, Muhammad Asrul sebagai tersangka, Kamis 9 Juli 2020.
Asrul beserta tiga penyidik Polda Sulsel tiba di Kantor Kejari Palopo Jl Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo sekira pukul 16.00 wita. Didampingi pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasaar, Aziz Dumpa, Asrul langsung diarahkan ke ruangan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Palopo.
Beberapa aktivis dan jurnalis terlihat merekam kedatangan Asrul di Kejari Palopo dengan menggunakan telepon seluler.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara beserta tersangka ke kejaksaan, jaksa dan kuaaa hukum tersangka akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. “Mudah-mudahan secepatnya ada penetapan jadwal sidang dari PN Palopo agar kasus ini segera berproses di pengadilan,” kata Aziz Dumpa, Jumat 10 Juli 2020.
Aziz juga berharap agar persidangan nantinya dapat dilakukan di Makassar demi efisiensi waktu dan biaya mengingat tersangka dan sebagian besar saksi yang akan dimintai keyerangannya beralamat di Makassar, bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang dari luar Sulawesi Selatan.
“Perlu dipahami bahwa klien kami ini (Asrul) tinggalnya di Makassar dan harus mwnafkahi isteri dan tiga orang anaknya, jika persidangan dilakukan di Palopo maka sudah dapat dibayangkan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan hingga persidangan selesai. Kami akan ajukan permohonan agar sidangnya bisa dilakukan di Makassar,” kata Aziz.
Sekadar diketahui, Asrul dijerat dengan pasal ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 UU ITE junto Pasal 156 KUHP dan pasal perbuatan menimbulkan keonaran Pasal 14 dan 15 UU Nomer 1 Tahun 1946.
Pada 14 Juni 2019, Asrul diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Kasim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019.
Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.
Bulan Juli 2019, Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik dan Asrul kemudian memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu tidak ada tindak lanjut.
Pada 4 November 2019, Kuasa Hukum Farid Kasim Judas mengirimkan surat somasi berupa permintaan hak jawab dan permintaan maaf oleh media beritanews terkait berita yang memuat tentang dirinya.
Hak jawab tersebut dimuat pada 6 November 2019. Namun, pemuatan Hak Jawab yang sebenarnya merupakan bagian dari penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur oleh UU Pers, ternyata dianggap tidak cukup.
17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan penangkapan, sesuatu yang amat berlebihan.
29 Januari 2020 pukul 13.05 wita, Asrul dijemput paksa dari rumahnya oleh kepolisian. Selanjutnya ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.
Namun, begitu selesai menjalani BAP, Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun pihak Berita News sejak 30 Januari 2020. Barulah pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.
Setelah 36 hari ditahan, Asrul akhirnya ‘dibebaskan’ pada, Jumat 6 Maret 2020. Penyidik Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas perkara dan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, 9 Juli 2020. Kejari Palopo tidak menahan Asrul.
Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam pemidanaan terhadap Asrul.
“Pemidanaan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Sengketa pers sudah selayaknya diselesaikan dengan mekanisme undang-undanh pers. Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi segera membebaskan Asrul atas kasus ini. Kapolri juga perlu mengevaluasi anggota polisi yang menangani kasus ini karena tidak bisa membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya,” ujar Koordinator KKJ, Sasmito Madrim.
“Dan jika ada kasus-kasus yang tidak berkaitan dengan undang-undang pers, silakan saja diproses dengan menggunakan UU lain. Bukan sebaliknya mengkriminalisasi karya jurnalistiknya,” katanya.
Menurutnya, kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kemerdekaan pers merupakan syarat mutlat untuk mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Tapi bagaimana ini bisa tercapai jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi.
Sasmito juga mengatakan hal ini akan membuat indeks kemerdekaan pers Indonesia semakin terpuruk. Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia di peringkat, di bawah Timor Leste dan Malaysia.
Sekadar diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).