oleh

Korban D.O Stmik Akba Menggelar Aksi Untuk Keadilan di PTUN Makassar

gemanews.id-Makassar-Korban Droup Out Mahasiswa Stmik Akba makassar menggelar aksi bentangkan spanduk bertuliskam ” PTUN Makassar harus netral dalam mengambil keputusan atas SK D.O secara sepihak dan Korban D.O Mahasiswa Stmik Akba datang menjemput keadilan di pelataran Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar ( PTUN) di Jalan Raya Pendidikan No.1 Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa ( 21/07/2020).

Aksi tersebut digelar oleh mahasiswa korban Droup Out Stmik Akba Makassar yang hari ini persidangannya sementara bergulir di PTUN Makassar.

“saya dan kawan-kawan korban Droup Out sepihak
hari ini menggelar aksi di depan PTUN Makassar dalam hal menjemput keadilan di PTUN Makassar atas SK D.O yang cacat prosedural”, ujar Misbahuddin Korban Droup Out.

Syukran selaku korban Droup Out juga menyampaikan bahwa, Melihat praktek-praktek kekerasan akdemik dalam bentuk D.O di dunia kampus akhir-akhir ini sangat masif karna persoalan meyampaikan kebebasan berpendapat di muka umum, padahal kenapa mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum karna jelas diatur dalam pasal 28 huruf e ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum baik secara lisan ataupun secara tulisan, tuturnya.

SK D.O yang di keluarkan oleh pimpinan Stmik Akba di anggap cacat formil dan meteril karna tidak ada dasar hukum di keluarkannya karna tidak melalui mekanisme yang diatur dalam buku pedoman Stmik Akba Makassar.

Hisbulla latif juga selaku korban Droup Out menambahkan bahwa, “kami menggugat di PTUN Makassar karna ketidak terimaan kami atas SK D.O di keluarkan secara sepihak oleh pimpinan Stimik Akba tanpa adanya pemanggilan dari pihak korban, sampai pada kami ditantang oleh pimpinan Stmik Akba untuk menempuh jalur hukum”, tandasnya.

Kampus adalah wadah untuk menimbah ilmu dan mengembangkan intelektual kini di nodai oleh praktek-praktek birokrasi kampus yang anti kritik dan berwatak fasis.

” saya sangat kecewa dengan pimpinan kampus Stmik Akba dan Ketua Komdis karna tidak pernah menyampaikan kepada kami persoalan pelanggaran yang kami langgar sehingga di berikan SK D.O dan ironisnya lagi sampai sekarang kami belum mengetahui pelanggaran kami sampai hari ini dan tuduhan dari kampus sangat tidak sesuai fakta di lapangan”,tegas Misba.

mahasiswa sangat membutuhkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat bukan antik kritik dan sewenang-wenang men droup out mahasiswa, tutupnya.