gemanews.id-gemanews.id-Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 1721.K/PDT/2017 tertanggal 26 September 2017 yang mana perkara masuk di Pengadilan Negeri Enrekang dengan nomor register 11/DAF/KS/2015/PN.Ekg tertanggal 1 Juli 2015.
Dimana MA mengadili: 1. Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1. Taro Tajang, 2. Ansyar Malu, 3. Dedi, 4. Jamal, 5. Hasanuffin, 6. Darmince dan 7. Nasaruddin alias Papa Uni.
Diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa 26 September 2017 oleh Dr. Nurul Elmiyah Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA RI sebagai ketua hakim Panji Widagdo dan Maria Anna Samiyati yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sengketa lahan terletak di Dusun Bunggawai Leppangan, Dusun Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan. Luas tanah kurang lebih empat ribu meter persegi.
Saripuddin keluarga dari Hj Saddia selaku penggugat yang dikuasakan mendatangi kantor pelayanan terpadu satu pintu PN Enrekang, Rabu (22/7/2020) perihal mempertanyakan agenda eksekusi lahan tersebut.
Saripuddin diterima oleh hakim Muhammad Musashi yang juga humas PN Enrekang dan Hj Kamariah selaku panitera. “Kami mendesak agar PN segera mengeksekusi lahan itu apalagi statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi tidak ada alasan untuk dieksekusi,”tegas Saripuddin.
Saat dikonfirmasi, humads PN Enrekang Muhammad Musashi menanggapi secara normatif. “Kita bisa paham soal perkara ini apalagi kan masih banding. Kita menunggu hasil banding lagi pak,”singkatnya.
Senada dikatakan Panitera Kamariah menuturkan bahwa soal anggaran eksekusi sudah siap. Hanya saja kata dia, belum berkekuatan hukum tetap karena perkara masih status banding.
“Sementara proses banding di Pengadilan Tinggi di Makassar pak. Kita tunggu putusannya,”ujarnya.