oleh

di Duga KTA LSM di Tompo Bulu Maros, di Perjualbelikan

Gemanews.id-Maros-Sekertaris jendral Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi Angkat Bicara terkait Menjamurnya Anggota LSM di Kecamatan Tompo Bulu Maros

Dari informasi wartawan media online Gemanews.id di Kecamatan Tompo bulu Maros menginformasikan bahwa ada oknum di duga memperjual belikan Kartu Tanda Anggota (KTA LSM) Salah Satu Lembaga LSM Bermodalkan Badan Hukum Kementrian Hukum dan Ham RI.

di duga Begitu mudanya Orang Menjadi dan Mendapatkan KTA LSM Warga Tompo bulu yang ingin terdaftar diharuskan membayar harga 500.000( Lima ratus ribu Rupiah). Dengan retribusi pendaftaran itu sudah termasuk KTA LSM. Sasaran penjualan KTA LSM adalah para masyarakat dan oknum Kepala dusun. Tujuannya sebagai tameng politik ketika masyarakat dan oknum dusun diinvestigasi oleh sebuah LSM. Dengan demikian dirinya merasa aman karna juga sudah LSM ungkap Hazairin.SH .

Profesi LSM telah rusak dengan adanya oknum-oknum tertentu yang menjual belikan KTA untuk melakukan Pembodohan Kepada masyarakat. Juga memicu untuk melakukan Penindasan Kepada Rakyat Kecil

Padahal fungsi dan tugas Sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah suatu lembaga atau organisasi yang anggota-anggotanya terdiri dari warga masyarakat yang didirikan atas dasar sukarela atau inisiatif sendiri untuk melakukan kegiatan tertentu serta berfokus pada tujuan kemasyarakatan itu sendiri. Mereka tidak paham betul Apa pungsi ya LSM.

Kita tahu bahwa LSM merupakan organisasi di luar pemerintah atau birokrasi, yang tugasnya membantu kinerja pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan dan juga sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.(**)