oleh

Soal lingkungan disoal komunitas Massenrempulu Enrekang

-Sulselbar-502 Dilihat

Gemanews.id-Makassar-Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Lingkungan Massenrempulu menggelar aksi bentangkan spanduk bertuliskan “Menagih janji DPRD Kab. ENREKANG untuk mengadakan Rapat Dengar Pendpat terkait Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo yang takunjung dilakukan, Ada Apa Yah…? ” di sekitaran lampu merah enrekang, kecamatan enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu ( 18/11/2020).

Aliansi tersebut menggelar pembentangan spanduk yang di mulai dari jam 16.30 wita yang dilanjutkan dengan pemasangan spanduk dan membagikan selembaran kepada masyarakat yang melintas di sekitaran lampu merah.

risman selaku kordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Maspul mengungkapkan bahwa, Aliansi sudah mendatangi DPRD Kab. Enrekang pada hari senin 9 november 2020 dan Saat itu juga tuntutan aliansi direspon baik oleh pihak DPRD Kab Enrekang untuk siap menfasilitasi diadakannya RDP dengan menghadirkan semua stakholder yang terlibat dalam perencanaan pembangunan revitalisasi anjungan tersebut dan masyarakat yang terkena dampak tapi belum ada kepastian sampai sekarang.

pada hal janji yang dilontarkan pimpinan DPRD Kab. Enrekang pada saat audensi akan mengadakan RDP minggu ini tapi sampai sekarang belum ada tanda- tanda sama sekali.

“Kami menduga bahwa kegiatan revitalisasi anjungan sungai mata allo Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang menggelontorkan anggaran sebesar 13,8 Miliar tidak tepat” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, dampak yang berpotensi akan timbul dikemudian hari, karna mengingat proyek tersebut dibangun diatas tanah endepan yang potensi mengakibatkan pendangkalan dan pergeseran aliran sungai, Belum lagi proyek tersebut dibangun diatas bantaran sungai .

Padahal beberapa tahun yang lalu tanggul dilokasi proyek tepatnya di belakang kantor Cabang BRI Enrekang dan tanggul disamping Rujab Bupati pernah rubuh (longsor) yang kami duga terjadi akibat pergeseran aliran sungai sehingga tanggul terkikis akibat terjadi pendangkalan sungai disepanjang Jembatan lama hingga ke Jembatan baru disebabkan tanah endapan.

pada tahun 2019 juga terjadi banjir bandang sebanyak dua kali diarea perumahan kukku, batili dan bamba, Jika kita melihat kejadian itu, maka kita bisa berkesimpulan bahwa proyek tersebut justru berpotensi memperparah keadaan nantinya karena kalau kita amati proyek tersebut justru melakukan penyempitan aliran sungai karna membagun di bantaran sungai dengan tiang pancang yang jumlahnya 46 tiang artinya otomatis akan ada terjadi kenaikan debet air dan terjadi pengendapan nantinya” terang Risman

Lanjut Risman menuturkan bahwa, adapun faktor lainnya seperti regulasi yang dilanggar yakni Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Enrekang tahun 2011 hingga tahun 2031, Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah Kab. Enrekang tahun 2018-2023, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 Tentang Sungai, Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), tuturnya.(**)