Sangkala Berharap Mafia Tanah, Menjual Tanah Orang Tuanya di Tompo Bulu Maros Terbongkar

Hukum & Kriminal857 Dilihat

Gemanews.id, Maros- Syamsul Alias Sangkala 23 Tahun, Ahli Waris Pawa Dg Rahba Warga Desa Tompo Bulu Maros kaget mendengar tanah orang tuanya, Alm Pawa dg Rahba dijual sekitar tahun 2006 bersertifikat dengan No.386, yang berlokasi di dusun Pattiro Baji Desa Bonto Manai Kec tompo Bulu Kabupaten Maros, keterangannya, suda tiga kali pindah tangan (Jual) kepada orang lain, Selasa (16/03).

Padahal sepengetahuan Ibunya Dg Rannu bersama 7 ( Tujuh) orang Bersaudara, Bapaknya Alm Pawa Dg Rahba semasa hidup sampai meninggal tahun 2011, sama sekali tidak pernah melihat sertifikat tersebut, apalagi menjual tanah milik orang tuanya yang terletak di dusun Pattiro Baji di desa Bonto Manai kec. Tompo Bulu dengan luas dalam sertifikatnya Sepuluh ribuh sembilan puluh tujuh meter persegi (10097m2)
bersertifikat, katanya saat di temui di lokasi milik bapaknya.

Lucunya tanah milik orang tuanya tersebut , istri dan anaknya baru tau bahwa tanah peninggalan orang tua kami Pawa dg rahba
Terjual itu nama di jual diduga  Mafia Tanah

Tanah tersebut ketahuan ketika ada permasalahan tanah didekat lokasinya di dusun pattiro baji desa bonto manai kec Tompo Bulu Maros.

Syamsul berharap kepada pihak berwajib untuk bisa membongkar kasus tersebut, “Karena salah satu staf desa Bonto Manai di zaman Pak erang Kades atas nama Chadra (Sopir) kepada saudara Sangkala bahwa sepengetahuan saya,” ungkap Chadra tanah Pawa Rahba yang tidak pernah terjual dan melihat sertifikat.

“Mudah-mudahan kasus ini terbongkar apa lagi ada di keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini supaya ketahuan. Kami sebagai masyarakat kecil yang bodoh pasti mencari hak kami. Apa lagi tanah orang tua kami Alm Pawa Dg Rahba.

Lebih lanjut katanya, kalau tanah tersebut dijual ada jempol orang tua kami, mungkin orang tua kami di kasi “dipattolo toloi”, orang tua kami tidak tau membaca dan menulis, bisa jadi orang tua kami jadi korban mafia tanah waktu itu, dan kalau di jual pasti mama kami bersama kak kami dilibatkan dalam akte jualan beli tanah lewat notaris Nurjannah berapa tahun lalu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Rusli yang dihubungi Gemanews.id via Whatsappnya terkait kasus Tanah Dusun Pattiro Baji Kec.Tompo Bulu, katanya sementara dalam penyelidikan Reskrim Maros.

Penulis : Akbar Polo

Editor   : Iful crisnha