oleh

Plt Kesbangpol Kota Makassar, Cafe Restoran Warkop dan Game Center Wajib Tutup Pukul 22.00 Dalam Bulan Suci Ramadhan

-Makassar-471 Dilihat

gemanews.id-Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 19 April mendatang. Mal sudah harus tutup pukul 21.00 Wita, sedangkan fasilitas umum lainnya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 Wita. Dalam Bulan Suci Ramadhan

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/153/S.Edar/ Kesbangpol/III/2021 yang ditekan Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Makassar pada Tgl.06/4/2021 lalu, perpanjangan PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.Dalam Bulan Suci Ramadhan 1442.H

Merujuk pada aturan PPKM di Makassar, jam operasional sejumlah tempat umum, seperti kafe, restoran, warkop, dan game center, sudah harus berakhir pada pukul 22.00 Wita. Sementara itu, mal harus tutup pada pukul 21.00 Wita.

Selain itu, para pelaku usaha yang masuk kebijakan itu diminta memperketat protokol kesehatan (prokes). Para camat dan lurah pun diminta memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.

Dari pemantahuan gemanews.id,di lapangan dijalan boulevard Kelurahan Masale kecamatan Panakukang kota Makasaar,Masih banyak Cafe dan restoran  yang tidak menjalan aturan surat edaran pemerintah kota Makassar,masih beroperasi Sampai Pukul.00.00 wita.

Ahmad Namsum Plt Kepala Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (kesbangpol) Kota Makassar yang ditemui ruang kerjanya Oleh gemanews.id, Apa bila surat edaran ini tidak dijalankan oleh para pengusaha Cafe dan restoran termasuk Warkop tutup sampai pukul 22.00 wita termasuk dalam wilayah kota Makassar

“surat edaran walikota Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/153/S.Edar/ Kesbangpol/III/2021 yang ditekan Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Wajib dijalankan, Apa bila surat edaran tersebut tidak jalankan oleh para pengusaha kami akan perintah dinas terkait dalam hal ini Satpol PP Kota Makassar Untuk Menutup tempat usaha Tersebut ungkapnya

Penulis : Akbar Polo

Editor   : Sul