Ad imageAd image

Sekjen DPP Gempar NKRI : Penanganan Kasus Penganiayaan Dibawah Umur Terkesan Lamban

admin
By admin 871 Views

gemanews.id-GOWA, — Kasus penganiayaan terhadap korban seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dalam wilayah hukum jajaran Polres Gowa dengan nomor laporan Nomor STTLP 299/11/2021/SULSEL/RES GOWASPKT. terkesan lamban.

Diketahui korban (TI) 16 tahun dianiaya oleh satu keluarga yang mungkin punya peranan penting di kabupaten tersebut sehingga proses hukum tidak maksimal tertangani.

Terkait kasus tersebut Sekjen DPP Gempar NKRI Muhammad Azahirin SH angkat bicara dan menyoroti kinerja aparat Polres Gowa.

Ad imageAd image

“Seharusnya pelaku saat ini sudah diamankan mengingat keadaan yang mungkin saja memanas antara kedua belah pihak” Kata Azahirin SH.

Lanjut kata Azahirin SH, bahwa kasusnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak terkesan menutup nutupi kasus tersebut.

Apalagi kasus kejadian tersebut sudah memakan waktu yang cukup lama dengan estimasi waktu sekitar sebulan. Terangnya.

Ad imageAd image

Baca : Kebal Hukum Pelaku Penganiaya Dibawah Umur Masih Melenggang Kangkung

Terpisah saat dikonfirmasi ke Kanit V PPA, Aiptu Syahruddin SH kepada Gemanews.id, Jum’at (23/4/2021) membenarkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang bukti senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

“Iye benar ada kami temukan sebilah pisau saat mendatangi lokasi kejadian” Ungkap Aiptu Syahruddin saat di konfirmasi Gemanews.id.

Bahkan kepada Gemanews.id,Ali dg Tutu orang tua korban menjelaskan apalagi si pelaku penganiayaan sempat menodongkan senjata tajam tersebut kepada Putrinya TI (korban)

“Sempat pelaku penginayaan menodongkan pisaunya didepan muka anak saya pak yang nyaris mengenai mata” Ungkap orang tua korban.

Untuk saat ini keluarga Korban TI juga berharap kepada pihak kepolisian yang menangani kasus anaknya agar secepat mungkin dapat merampungkan permasalahan sehinga tidak menambah permasalahan baru. Pintanya(**)

Share This Article