oleh

Didit Hariadi, Sangat Kecewa Dengan Siap 3 yang Dikeluarkan oleh Polres Kota Kendari

Gemanews.id-Makassar-Didit Menegaskan dikeluarkan nya SP3 Penyelidikan ini adalah bukti lemahnya peran polisi dan penyidik dalam melakukan fungsi tugasnya, saya mempertanyakan lisensi penyidikan para penyidik polres kota kendari yang menangani kasus ini. mengapa demikian, proses ini persis dengan “Ejakulasi Dini” Belum bertarung sudah keluar. ini hanya istilah.

Sangat lemah Upaya mengumpulkan saksi dan bukti untuk naik ke proses Sidik, polres kota kendari divisi krimsus ini dugaan saya gagal dalam menunjukkan keahliannya dalam menyidik, Didit minta agar penyidik wajib penyidik mengantongi ijazah S1 Hukum atau paling tidak sertifikasi penyidikan yang Sah.

Mantan Aktifis lingkungan dan Ham Didit Hariadi yang saat ini Ketua Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sultra menegaskan. Atas dasar apa polisi mengelurkan SP3? Unsur pidana nya masuk Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 (1) Junto Pasal 7 dan 8 Ayat 1. Huruf f dan g tentang perlindungan konsumen.

Alat Bukti juga unsurnya terpenuhi ada bukti barang atau susu kadaluarsa, Kedua Ada struk pembelian susu tersebut. Ketiga, Ada hasil dari dokter spesialis anak rumah sakit hermina kendari yang menerangkan ada bakteri dan Flek di usus.

Kemudian saya mendengar langsung dari pihak kepolisian saat Rapat Dengar Pendapat Hari selasa, Tanggal 19 Maret 2024 di Ruang sidang Komisi 4 DPRD Prov. Sultra menerangkan bahwa dasar diterbitkan SP3 salah satunya pendapat ahli dari balai POM. Ini kecelakaan berfikir yang sangat fatal. Petugas PNS atau ASN dari pihak balai POM itu bukan ahli hukum apalagi ahli undang-undang Konsumen dan Perdagangan. Pihak Balai POM hanya bisa menerangkan ini terindikasi susu kadaluarsa atau tidak, Apakah susu kadaluarsa layak di jual?
Apakah susu daluarsa layak dikonsumsi untuk Bayi?
Jika tidak layak kenapa dijual? kemudian Siapakah yang bersalah dan kenapa terpajang di toko. Hanya sebatas itu fungsi balai POM.

Saya Duga kasus ini mau diarahkan ke perdata tanpa melalui proses pidana, Azas Hukum “Lex Specialist Derogat Legi Generali Artinya Asas penafsiran hukum yang bersifat Khusus mengeyampingkan asas hukum yang bersifat umum.
hukum. sudah jelas ini ranah pidana jangan di plesetkan lagi ke arah perdata.

Perlu diketahui bahwa dalam undang-undang Hukum acara pidana, Penyelidikan itu tidak ada batas waktu nya, Berbeda dengan susu bayi ada kadaluarsa nya. Kemudian penyelidikan bisa dihentikan dalam kasus yang pernah terjadi dikarenakan anggaran atau biaya dari negara dan APBN itu tidak cukup untuk mengungkap kasus ini. Jadi tidak alasan untuk menghentikan kasus pidana tersebut. Hak-Hak pelapor perlu di jaga dalam tegaknya keadilan seperti tertuang dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang hak asasi manusia (HAM). Yaitu Hak memperoleh keadilan.

Kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah ke Propam Polda sultra dan Karowasidik untuk memeriksa hasil atas di terbitkan SP3 oleh polres kendari. Kalo perlu akan sampai ke Propam Mabes Polri agar hukum tegak dan Adil bagi semua lapisan masyarakat. Namun jika tidak di indahkan maka jalan terakhir akan kita tempuh Praperadilan.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *