Gemanews.id-Maros-Umar Laune Ahli Waris Pasaung bin dio ahli waris Pasaung bin Dio (Korban Mafia Tanah ) Angkat bicara, berharap badan pertanahan ( BPN) Maros Untuk segera membuka Warka Tanah yang ada di kantor BPN Maros.
Terkait Objek Lokasi yang menjadi masalah ini, bisa ketahuan siapa pemilik tanah yang sebenarnya, apakah pemilik nya pasaung bin Dio (Selaku pemilik tanah adat) atau mempunyai Surat keterangan garapan Atas Nama Hj.Salmiah dkk (Ahli Waris H.Bohari)
Umar laune Selaku Ahli waris Pasaung bin dio, meminta kepada aparat penegak Hukum (APH) yang ada di Sulawesi Selatan dan di kabupaten maros untuk bisa membantu kami selaku masyarakat kecil korban Mafia tanah
Untuk menyampaikan kepada pihak Badan pertanahan Nasional (BPN) Maros) Untuk membuka Warka Tanah agar persoalan Tanah tersebut bisa terang menerang Siapa pemiliknya ,supaya masyarakat Maros tau ini Sebenarnya pemilik yang sah ucap Umar
Objek lokasi tanah yang menjadi masalah tersebut, sudah terjadi transaksi penjualan yang di dilakukan Hj Salmiah dkk(Ahli Waris H.Bohari Alm) kepada Perumnas, sehingga pihak perum perumnas regional VII memasang papan bicara diatas lokasi tersebut
Pada Saat pihak Perum Perumnas Regional VII melakukan transaksi pembayaran yang jumlah milyaran rupiah kepada pihak yang menerima ganti rugi diatas tanah yang akan di bangun perumahan perumnas.
Menurut informasi yang dihimpun media online gemanews.id,Pihak BPN Maros sendiri tidak terlibat dalam persoalan ini, maupun saat terjadinya pembayaran kepada pihak yang mengklaim lokasinya
Apalagi Pembayaran diatas lokasi tanah adat milik pasaung bin Dio menggunakan uang negara,yang jumlah sangat pantastis milyaran rupiah ini, bukan pada pemilik tanah yang sah atas nama Pasaung bin dio sesuai Warka yang ada di BPN Maros ujar Umar
Lanjut Umar Kenapa kami berani meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka Warka Tanah,Kerna pada tahun 2014 waktu itu, kami sudah pernah melihat Warka Tanah bersama Hartini Rahman adek mantan bupati Maros ujarnya
Masyarakat Maros cuma bisa berharap, proses hukum bergulir di Kejati Sulsel bisa terbongkar, mengetahui siapa pemilik tanah tersebut, Apalagi ini bagian dari program Presiden Jokowi dan Program menteri ATR/BPN terkait pemberantasan mafia tanah tutup umar(**)