Gemanews.id-Makassar-Pelaku Utama,pria berinisial K (22), pembakar Utama Yang melakukan Pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar,Sabtu,25/9/2021
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar, setelah mendapatkan laporan dari pengurus Masjid dan dari bukti rekaman CCTV Masjid.Kejadian terjadi di Masjid Raya, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar,
pelaku pembakaran Mimbar mesjid Raya berhasil ditangkap. Pelaku merupakan warga Jalan Tinumbu, yang berprofesi sebagai buruh,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, S.I.K.,MM, yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jamal Fatur Rahman,S.I.K., SH, dan Uztad Das’ad Latif, LC, saat menggelar konferensi pers di Aula Mappouddang, Mako Polrestabes Makassar, pada Sabtu (25/09/2021) siang.
Lanjut Kombes Witnu menjelaskan bahwa, pelaku nekat melakukan hal itu karena merasa sakit hati dengan pengurus dan security Masjid, yang kerap melarangnya untuk istirahat di Masjid.
“Selain membakar mimbar, pelaku juga membakar Al Qur’an, sajadah, serta jubah imam. Pelaku nekat melakukan hal itu karena sakit hati sama pengurus Masjid. Karena setiap datang untuk istirahat, ia dilarang oleh pengurus dan pihak securiti masjid,” jelas Witnu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sajadah yang digunakan pelaku saat membakar mimbar masjid, dos, potongan dan serpihan mimbar, dan beberapa kitab suci Al Qur’an, yang juga ikut terbakar karena berada tepat dekat dengan mimbar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara