AaaGemanews.id-Palopo-Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Front Kepedulian Jurnalis (FKJ) menggugat dan menyuarakan kekecewaannya mereka terhadap adanya pembungkaman kebebasan pers yang dilakukan oleh penegak hukum di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Mereka menilai Jurnalis Asrul yang dituntut Satu Tahun Enam Bulan menyalahi undang-undang pers.
Asrul didakwa melanggar Undang-Undang ITE, karena menulis berita korupsi yang diduga kuat melibatkan anak angkat Walikota Kota Palopo, yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Dinas BPKSDM di Kota tersebut.
Persidangan dimulai pada 16 Oktober 2021 belum lama ini, dan di jatuhi dengan pasal 45 ayat 1 tentang Asusila. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyanggah pasal tersebut pada sidang yang dilaksanakan pada 3 November 2021. Menurut Jaksa penerapan ayat 1 merupakan kekeliruan mereka sebagai manusia biasa.
Kasus yang menjerat Asrul sudah berlangsung selama delapan bulan, dan sudah menjalani 21 kali persidangan. Dan sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo sejak 16 Maret 2021 yang dilakukan secara virtual (Online).
Meski demikian, pihak Pengadilan Negeri Kota Palopo sempat kembali menunda proses persidangan itu.
Dalam fakta persidangan berita dugaan korupsi yang ditulis Asrul melalui media online berita.news sudah dinyatakan sebagai Produk jurnalis oleh Dewan Pers.
Selain itu, A. Ikrar Rahman selaku kuasa hukum terdakwa saat ditemui menjelaskan bahwa.
“Sebelumnya Asrul dilaporkan oleh kuasa hukum Farid Kasim Judas atas pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan. Asrul kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 36 Hari.
Tak hanya itu, Koordinator Lapangan aksi demo Front Kepedulian Jurnalis (FKJ), Zainuddin Bundu alias Ajis menyayangkan keputusan pihak penegak hukum Kota Palopo bahwa.
“Kasus Jurnalis Asrul, sepertinya penyidik sudah semakin salah kaprah. Dan terlalu berani mengambil keputusan yang tidak sesuai pada fakta hukumnya”. Tegas CEO Pemilik Media PortalNews.co.id yang di bilang cukup vocal di kalangan Jurnalis ini. Rabu (3/11).
Lanjut Ajis Mestinya pihak penegak hukum harus memperhatikan rambu-rambu hukum, apa lagi pada bulan Juni 2021 lalu persoalan Pers resmi di delegasikan dengan adanya terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229 tahun 2021, No 154 tahun 2021 dan No KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Yang dapat menjadi tumpuan hukum bagi siapapun, terutama pekerja pena atau pemilik media. Jadi tidak perlu kita khawatir terjadi kriminalisasi atas tulisan berbasis internet atau online, bahwa Profesi PERS Adalah sebagai Lex Spesialis. Bukan Penjahat”. Tegasnya
Terpisah, Wahyu selaku aktifis Kota Palopo yang tergabung dalam Front Kepedulian Jurnalis (FKJ) di sela-sela aksi menjelaskan bahwa.
“Sangat menyayangkan kinerja kejaksaan kota Palopo dalam menerapkan pasal Asusila dalam pembacaan tuntutan saudara Asrul”. Ungkapnya
Tambah Wahyu lagi “Walaupun kejaksaan sudah mengklarifikasi bahwa itu kesalahan teknis. Tapi kami menganggap kredibilitas seorang Jaksa dalam waktu tiga bulan untuk menerapkan pasal dalam tuntutan saudara Asrul kami perlu pertanyakan, dan ragukan. Apalagi kasus ini sudah di proses di Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2019 lalu. Dan pada persidangan berikutnya, kami akan datang dengan aksi yang lebih untuk meminta keadilan”. Kuncinya(**)