Gemanews.id-Makassar-Berkas 12 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
“12 tersangka berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap). Seorang lagi tersangka inisial AEHS dipulangkan karena belum lengkap,” kata Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) via telepon, Rabu (17/11/2021).
Berkas tersangka AEHS yang kabarnya berperan sebagai broker pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar itu, dikembalikan ke penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel lantaran ditemukan adanya kekurangan kelengkapan materil.
“Berkas perkara AEHS belum lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi karena ada kekurangan kelengkapan materil. Kita harap penyidik segera melengkapinya sesuai petunjuk yang telah diberikan,” jelas Idil.
Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan, dengan dinyatakannya berkas 12 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar oleh Jaksa Peneliti Kejati Sulsel itu telah lengkap (P21), maka pihak Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel juga seharusnya tidak mengulur-ulur waktu melakukan pelimpahan tahap dua atau melimpahkan tersangka beserta barang buktinya.
“Demikian juga berkas seorang tersangka yang dipulangkan karena belum lengkap, maka penyidik Polda Sulsel harus juga bersemangat untuk segera melengkapinya dan melimpahkannya kembali untuk diteliti ulang oleh Jaksa Peneliti,” kata Kadir.
Ia yakin penyidik pasti mampu melengkapi berkas perkara seorang tersangka inisial AEHS yang diketahui sebagai broker pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar itu tanpa berlama-lama.
“AEHS kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga alat bukti pendukung yang melekat sudah tentu lebih awal telah dimiliki oleh penyidik. Makanya penyidik yakin dan menetapkan AEHS ini sebagai tersangka dan itu telah melalui gelar perkara juga,” terang Kadir.
Di sisi lain, Kadir juga berharap kepada Jaksa Peneliti agar tidak terkesan memberikan petunjuk-petunjuk tambahan yang bersifat buntu guna pemenuhan kelengkapan berkas tersangka yang dinyatakan belum lengkap.
“Kami yakin jika kedua lembaga penegak hukum ini punya komitmen yang sama untuk membawa perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Batua ini hingga ke persidangan, maka tak ada yang rumit dan seluruh yang terlibat tentu akan diseret hingga pengadilan tipikor. Sejak awal penyidikan kan sudah melibatkan semua pihak mulai dari KPK, BPK, Mabes Polri/ Polda Sulsel hingga pihak Kejati Sulsel sendiri. Jadi saya kira semua sudah klop,” ungkap Kadir
Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tahun anggaran 2018.
Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.
“Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal,” kata Widoni dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Tim