oleh

Polemik Eks Pasar Masale Maros, Ketum DPP Gempar NKRI, Minta Sikap Tegas Pemkab Maros

Gemanews.id-Makassar-Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo, meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten Maros terkait Polemik Eks Pasar Masale, Kecamatan Tompobulu. Jangan hanya diam saja, agar Persoalan ini segera tuntas, rakyat dan publik tahu ini pemilik Sebenarnya.

Lanjutnya, kami berharap Pemerintah Desa Tompobulu dan Kecamatan Tompobulu Maros untuk mengambil langkah tegas dalam mengusut lokasi Eks pasar Masale, agar persoalan ini terjawab ke publik terkait siapa pemiliknya yang Sah. Apakah aset Pemerintah Kabupaten Maros atau ada pemilik yang sah”, gubris Akbar polo dalam wawancaranya.

Kondisi eks pasar Masale sekarang Aset Pemda Maros di rusak

Kalau memang lokasi Eks Pasar Masale tidak bermasalah, atau memang ada pihak ahli waris seperti yang diketahui, tanah itu milik cucu dari Sadda Bin Baso, Ibu Fatmawati. Sesuai Persil No.14.D.1.Kohir No.24 C.1 Seluas.0,40 diketahui pemiliknya yang sah, mengapa sampai saat ini masih ada bangunan diatas lokasi tersebut, yaitu bekas toko milik Daeng Tiro, pedagang Eks pasar masele”, ungkap Akbar polo.

“Kalau memang lokasi eks tanah pasar Masale anda merasa pemilik yang sah, kenapa tokoh kecil tersebut belum di bongkar, sedangkan bangunan bekas eks pasar Masale, anda sudah ratakan dengan tanah dan ini adalah perbuatan yang melawan hukum melakukan pengrusakan Milik Aset Pemda Maros”, kata Akbar polo dengan nada Canda.

Sejumlah sumber dari hasil investigasi Awak media memang diketahui Eks Pasar Masale adalah aset milik pemerintah Kabupaten Maros. “Dari kecil kami sampai sekarang umur saya sudah tua, sepengetahuan kami Eks pasar dari dulu pasar, kenapa baru kali ini ada pemiliknya”, respon seorang warga sekitar.

DPP Gempar NKRI, Pemerintah Kabupaten Maros untuk mengambil sikap tegas melaporkan pelaku yang merusak dan membongkar Aset Pemda Maros . “Semestinya yang mengakui eks Pasar Masale desa Tompobulu Maros ?”, Kata Om Akpol sapaan akrabnya.

Menurut Muhammad Kasim, Kasubid Pengamanan dan Pengendalian Aset Pemda Maros yang di temui di ruangan kerjanya di kantor bidang Bidang Aset Pemkab Maros, membenarkan tanah tersebut bersertifikat no.00003 atas nama pemerintah Kabupaten Maros yang di pergunakan untuk pasar Masale, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Maros.

lokasi tersebut dari dulu adalah Aset Pemda Maros di peruntukan untuk masyarakat, Kecamatan Tompobulu untuk di pergunakan sebagai pasar Masale, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Maros.

Penulis : Iful crisnha