oleh

Saharuddin,S.H: SK KPU NO 21 Tahun 2022, Bertentangan Dengan UU tentang Otsus Papua

Gemanews.id- Papua-Dalam SK KPU No 21 tahun 2022 ini jelas masih bertentang dengan UU tentang Otsus Papua perubaha yang baru, di mana dalam SK KPU ini belum mengakomodir penyebutan Nama DPRP dan DPRK berarti SK KPU no 21 tahun 2022 belum mengikat Penyelenggaraan Pemilu di Papua dan Papua barat.

Hirarki pembentuk Peraturan perundang-undangan itu adalah PERATURAN YG DI BAWAH TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN Yang Lebih Tinggi TINGGI.ungkap Saharuddin

SK KPU NO 21 Tahun 2022 harus mengakomodir adanya penyebutan :1. DPRD propinsi Atau dengan penyebutan lain(DPRP sesuai UU Otsus Papua) dan 2. Penyebutan DPRD Kabupaten/kota Atau dengan Penyebutan lain(DPRK sesuai UU Otsus Papua)

inilah salah satu kelalaian orang pusat yg terkadang kita merasa selalu di kesampingkan sebagai daerah yg menjadi bagian dari NKRI.

Saharuddin SH.Praktisi Hukum dan Politisi Papua, Papua Seakan-akan kita anak tiri yg teriak minta susu sambil memberontak baru dapat bagian, padahal jelas sekali bahwa UU Otsus Papua perubahan telah menyebutkan DPRP dan DPRK tapi dalam SK KPU no 21 TAHUN 2022 TDK ada Penyebutan lain dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.(**)