Ad imageAd image

DPP Gempar Nkri: Hakim dan JPU, Jangan Berani Bermain Persoalan Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi ADD 1,4 M, Kades Bonto Manurung Maros

admin
By admin 963 Views

Gemanews.id-Makassar-Dg janji Warga desa Bonto Manurung kec Tompobulu Maros mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Tipikor pengadilan negeri Makassar untuk tidak berani bermain-main dengan persoalan hukuman kepada terdakwa.

terkait dugaan korupsi Add,1,4 Milyar kades Bonto Manurung Kec Tompobulu Maros,yang masih bergulir  dipersidangan pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Yang rencananya pihak tersangka Dalam hal ini, mantan kades Bonto Manurung Berinisial S Akan kembali disidang di pengadilan Negeri Tipikor Makassar hari Selasa 22/2/2022.

Dg Janji Selaku masyarakat kecil juga merasa dirugikan, pastinya berdampak bagi kebermanfaatan bersama. “Sebagai pencari keadilan dan kebenaran mengingatkan kepada penegak hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim yang akan memvonis kasus ini, Untuk tidak mencoba-coba dan berani bermain-main Menangani atau membebaskan Kasus Dugaan korupsi Add 41 Milyar yang menjadikan tersangka Berinisial.S,” tandasnya pad awak media dari berbagai media.

Ad imageAd image

“Kami berharap Tersangka dugaan korupsi Anggaran desa (Add) 1,4.Miltar kades desa Bonto manurung kec Tompo bulu Maros yang fantastik nilai korupsinya, ‘dalam hal ini mantan kades Bonto Manurung Maros’ dihukum Sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini,” lanjutnya.

Sementara itu Akbar polo Ketua Umum Dewan Pimpinan pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI) tidak ingin kecolongan terkait kasus dugaan korupsi ADD 41 M. Desa bontomanurung Maros “Saya selalu pantau perkembangan terbaru. Dan sudah semestinya saya mengawal ini lancar sesuai prosedur tanpa ada embel-embel atau pun suap. Hal itu saya curigai dugaan kemudian hari dengan ditandai adanya Penangguhan Tersangka Dugaan korupsi Dana Desa (Add) jumlah,1,4 Milyar Oleh JPU dan Hakim Tipikor yang mengeluarkan tersangka dalam Lapas Maros dengan jaminan suaminya,” tandasnya.

Kami selaku ketua Umum DPP Gempar Nkri, Akbar polo tidak akan diam mengawal kasus ini sampai tuntas sampai adanya penahanan kembali ke lapas terkait yang bersangkutan. Yaitu tersangka korupsi mantan kades bontomanurung Maros berinisial S.

Ad imageAd image

“Korupsi itu adalah kejahatan luar biasa, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.”

Lanjutnya, ” Apalagi dugaan korupsi yang menjerat mantan kades Bonto Manurung sangat tinggi nilai korupsinya,1,4 M, di banding kasus dugaan korupsi kades lain yang pernah ditahan dengan kasus yang sama dengan vonis pengadilan negeri Tipikor Makassar,” unkap Akbar polo

Dalam hal ini keseriusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan pemuda Anti korupsi (DPP Gempar NKRI) tidak diragukan. Sepak terjangnya sudah pasti demi tegaknya keadilan. Pastinya tidak akan diam mengawal sampai adanya kekuatan hukum kepada tersangka kasus dugaan korupsi ADD Yang dirampok oleh kades Bonto Manurung Maros.

“Kami juga ingatkan kepada hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak Bermain-Main Terkait Hukuman Terdakwa Dugaan Korupsi ADD.1,4 M, Kades Bonto Manurung Maros. Karna anda sudah kedapatan bermain ikut menandatangani surat Penangguhan Penahanan menjadi tahanan rumah. Padahal kita tau korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, tidak pantas dibela,” ungkapnya pada wartawan.(tim)

Share This Article