Gemanews.id-Jakarta – penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang di duga tidak sesuai prosedur sesuai SOP yang harus dilakukan pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang masih diduga bersalah, apakah kasusnya berat, sedang, atau ringan
Dari video berdurasi Berapa menit ini yang beredar luas di Nusantara Indonesia ini, terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Oknum Polisi Reskrim Polres Lampung Timur ini, yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung Apakah cara cara yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur sudah benar dan sesuai SOP yang benar sesuai hukum .
Timbul pertanyaan Kasus apa yang dilakukan Wilson Lalengke sebelumnya, apakah Wilson Lalengke seorang pembunuh DPO kelas kakap, apakah Wilson Lalengke seorang penjahat narkoba kelas kakap, apakah Wilson Lalengke koruptor kelas kakap. Silahkan dijawab, apakah langkah cara cara tersebut terkait penangkapan yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung sudah benar “ungkap ujang .
Menurut Advokat Ujang Kosasih S.H, yang di hubungi kru Gemanews.id, sebagai kuasa hukum PPWI, aturan sudah jelas cara penangkapan, cara penyeledikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali, ya, catat tanpa kecuali.
“Pers dan Polri itu seperti Saudara kandung. Kedepankan komunikasi yang apik seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung itu kurang elegan menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke diduga secara arogan,” jelas Ujang Kosasih, pria asal Lebak Rangkasbitung Banten.
Lanjut Terkait penangkapan Wilson Lalengke, dari para advokat PPWI, lanjut Ujang Kosasih, kami akan mengawal dan mengawasi proses tersebut, Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia. Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut.
“Beberapa waktu kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadapan DPR RI, Ombudsman RI, KPK RI, dan Kemenpan RB RI,memberikan instruksi dan perintah Kapolri menekankan penyelenggaraan pelayanan publik harus semakin baik, siap dan laksanakan. Terkait dengan penetapan indeks pelayanan publik ini harus kita lakukan dengan sebaik-baiknya, kalau istilah di Kepolisian harus siap dan laksanakan. Apakah sudah secara penuh dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, instruksi dan perintah Kapolri tersebut, sangat di sayang diabaikan oleh pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, sungguh miris,” ucap Ujang Kosasih.(**)