Gemanews.id-MAKASSAR– Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) mengapresiasi langkah Kejari dalam rangka mengusut dugaan penyelewengan dana Covid 19 Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Heriadi, Ketua Umum FORMAT dalam keterangan resminya, bahwa pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tana Toraja sebagai ketua satgas Covid-19 saat itu oleh Kejari Makale terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan langkah tepat dalam rangka penegakan hukum atas dugaan penyelewengan dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ia menjelaskan, perlu diketahui bahwa berdasarkan UU no. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari oleh inspektorat untuk mengembalikan temuan BPK tersebut.
Bila mana yg bersangkutan tidak mengembalikan kerugian negara hasil temuan BPK terebut, maka inspektorat menyerahkan kepada MTGR (Majelis Tuntutan Ganti Rugi) untuk memanggil langsung yang bersangkutan.
“Jika tidak ada juga penyelesaian setelah di tangan MTGR maka temuan BPK itu di serahkan kepada pihak kejaksaan, dan membawa persoalan ini ke meja hijau untuk disidangkan,” ungkap Heriadi di Makassar, Selasa (12/04).
“Oleh karena itu kami dari Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar mendesak Kejari Makale untuk segera memeriksa para pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan kerugian negara tersebut,” tegas Heriadi.
Ia mewanti-wanti, dikhawatirkan nyali Kejaksaan Negeri hanya menggebu-gebu diawal memberantas korupsi setelah berjalan tiba-tiba hilang bak ditelan bumi tanpa ada kepastian hukum alias ciut melawan koruptor. Seperti kasus-kasus sebelumnya, sehingga penegakan hukum di mata publik tidak semakin mengalami krisis kepercayaan. (**)