Gemanews.id-Makassar-Selama 20 hari menggelar Operasi Antik dari tanggal 9 juni hingga 29 Juni 2022, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar amankan 28 orang tersangka,mendapat peringkat Teratas
Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2022 itu, dari 28 penyalahguna narkotika yang ditangkap tersebut, 24 diantaranya laki-laki dan 4 perempuan.kini telah di tahan di polres pelabuhan makassar
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, M.H , menyebutkan ” dari 28 orang pelaku tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita sebanyak 4,1548 gram dan 11.035 butir THD”sebutnya
“Dari 22 laporan Polisi yang kami ungkap, 20 merupakan non TO dan 2 kasus adalah TO,” diantaranya ada 8 tersangka pengedar dan 20 pemakai. Dengan rincian 4 tersangka Perempuan dan 24 laki – laki ” terang Kapolres AKBP Yudi Frianto saat melaksanakan Press release dan didampingi Kasat Narkoba AKP Haryanto serta Kasubsipidm Sihuma IPTU Burhanuddin
Lanjut modus operandinya pelaku rata-rata melakukan penjualan/pengedaran narkotika secara pembelian secara terputus antara bandar. Untuk itu diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti. Tujuan Operasi Antik 2020 , ingin menyalamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba” tambah Kapolres AKBP Yudi Frianto
Untuk kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun”tutup Kapolres
Kasat Narkoba AKP Haryanto,kepada media gemanews.id “Alhamdulillah untuk pengungkapan kasus narkotika, Polres Pelabuhan Makassar peringkat pertama. Kemudian Polres Pinrang, Gowa dan Polrestabes Makassar. Untuk itu mari perangi Narkoba”jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.