oleh

Mahasiswa minta Polres Pinrang Jangan Tutup Mata Dan Tindak Tegas Kendaraan Perusahaan Odol

Gemanews.id-Pinrang-Salah satu Mahasiswa Pinrang Rezani angkat bicara Berdasarkan keresahan yang dialami masyarakat, terikat dugaan maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas (Overload) dan kelebihan ukuran (Over Dimensi). Kendaraan angkutan Over Dimensi dan Overload (ODOL) di kabupaten pinrang ini terbukti sangat merugikan masyarakat,sabtu,24/02/2024.

akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan mobil angkutan Over dimensi dan Overload (ODOL) yaitu infrastruktur jalan cepat rusak ,

sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang Overload dan Over Dimensi (ODOL), waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas ungkap rezani.

Mahasiswa Rezani, menilai Kapolres Pinrang beserta jajarannya kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL, ini sudah terbukti melanggar aturan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara kasat lantas polres pinrang dikonfirmasi melalui via whatsap menyampaikan terkait masalah pelanggaran lalulintas yang berpotensi dapat menimbulkan fatalitas lakalantas akan kami lakukan penindakan untuk menurunkan angka fatalitas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *