oleh

Dugaan alat bukti hilang, Tersangka dirugikan

Gemanews.id-Makassar-Kuasa hukum H.Sulthani, S.H,M.H, berupaya memperjuangkan hak-hak Suratman, S.E Bin Mappaselling yang disangka melakukan delik korupsi kemudian dijadikan tersangka oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kami akan melakukan investigasi indikasi adanya alat bukti yang hilang karena sangat merugikan klien kami.
Meski demikian kami akan pelajari kronologi kasus yang menimpa klien kami,” kata H. Sulthani.

Selain itu, klien kami juga akan menuntut keadilan berkenaan dugaan hak-haknya yang belum terbayarkan oleh PemKab Sinjai. Untuk itu kami akan berkordinasi pihak PemKab Sinjai, untuk mencari tahu kebenarannya.

Jika berdasar dan cukup bukti maka tentu saja klien kami berhak menuntut keadilan melalui proses hukum pula, jika PemKab bersikap tidak bersedia membayarkan hak jasa pengabdian klien kami. Ujar H.Sulthani S.H.,M.H. Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia.(**)