Gemanews.id-Makassar-Kasus Korupsi PDAM Makassar milyaran rupiah,menyeret Berapa mantan Pejabat PDAM Makassar sebagai tersangka, dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar, oleh pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Selatan
Tapi sampai hari ini,Pihak Kejati Sulawesi Selatan belum berani menetapkan tersangka baru dalam kasus Korupsi milyaran rupiah di PDAM Makassar.
Hal ini di jelaskan oleh bagian Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi NKRI(DPP Gempar NKRI ) Hisbul Tanang SH,kepada media ini,Jumat,14/7/2023.
Dia juga Menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Untuk segera Tangkap dalam Hal ini Walikota Makassar Danny Pomanto,kenapa dia mengatakan demikian sudah jelas ada pernyataan di fakta persidangan saksi ujar Hisbul
Fakta persidangan sudah terang-terangan mengatakan Walikota Makassar Danny Pomanto menerima aliran dana dari PDAM Makassar, Danny sendiri Selaku Penerima aliran dana tersebut Mengakui kepada media.
Kasus Korupsi PDAM Makassar ini, telah menyeret Berapa orang menjadi tersangka dalam kasus Korupsi PDAM Makassar dan telah di tahan di Lapas Makassar tegas ucap Hisbul
Terpisah Kasie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Soetarmi yang di hubungi via WhatsApp oleh Media ini,Kamis,13/7/202.
Pihak Kejati sementara mempelajari Terkait keterangan saksi di fakta persidangan PN Makassar, sesuai keterangan Saksi mengatakan walikota Makassar dp menerima aliran dana korupsi Kasus PDAM Makassar.
Pengacara Hisbul Tanang,SH, meminta Kejati Sulsel untuk tidak bermain-main mata dalam kasus ini,Kerna ini bisa merusak reputasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi dan menjadi bahan pembicaraan Warga Makassar bahwa hukum di Kejati Sulsel,diduga bisa di beli oleh tutup Hisbul(**)
Komentar