Gemanews.id-Makassar-Awal tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dan langsung menetapkan dua tersangka dalam kasus hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang
Kedua tersangka dan langsung di tahan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Pinrang, RW alias Radytio W dan Kepala Gudang Lampa, MI alias Muhammad Idris.
Kasi Penyidikan Kejati Sulsel, Hary Surachman didampingi oleh Ketua Tim Hanung Widyatmaka dan Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap RW dan MI.
” berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara ini, maka penyidik Pidsus Kejati SulSel menetapkan RW dan MI sebagai tersangka,” ujar Hary.
Hary menegaskan, kedua tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tahap penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, serta penahanan terhadap sdr. MW berdasarkan surat perintah penahanan tahap penyidikan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan bahwa saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.
“Nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang ini mencapai Rp5,4 miliar,” terangnya.
Masing-masing tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)