oleh

DPP Gempar Nkri: Ada Apa Kejati Sulsel Tidak Berani Tahan Eks Camat dan Camat,Yang Terlibat Aliran Anggaran Honorarium Satpol PP Fiktif

Gemanew.id-Makassar-Wakil DPP Gempar NKRI Askari Mendukung Kejati Sulsel terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan Korupsi Honorarium personil Satpol PP fiktif anggaran 2017-2020 kota Makassar yang di lakukan pihak penyidik Kejati Sulsel

Padahal, Sebelumnya pihak penyidik Kejati Sulsel yang menangani kasus tersebut, menahan dua orang yang menikmati Aliran dana Honorarium personil Satpol PP fiktif anggaran 2017-2020 kota Makassar, Seperti
Kadis Perhubungan dan mantan kasat Pol PP Iman Hud dan mantan Kasi Pengendali Operasi Abd Rahim yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua Tersangka ini, lebih duluan di tahan Rutan Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan korupsi Honorarium personil Satpol PP fiktif anggaran 2017-2020 kota Makassar.

Yang menjadi Pertanyaan bagi kami selaku lembaga Pencari keadilan dan kepastian hukum yang juga selaku Wasekjen DPP Gempar Nkri, Askari mempertanyakan Kejati Sulsel kenapa tidak Berani Tahan eks Camat dan camat yang terlibat dalam kasus tersebut tersebut belum di tahan sampai sekarang ada apa?

Wakil sekjen DPP Gempar Nkri Askari meminta kepada penyidik Kejati Sulsel, untuk segera menahan para eks camat dan camat di kota Makassar, yang ikut menikmati aliran dana Honorarium personil Satpol PP fiktif anggaran 2017-2020 kota Makassar,yang telah mengembalikan uang korupsi ke Negara

Askari juga menjelaskan enak sekarang korupsi, kalau sudah kita kembalikan hasil korupsi,kita diproses hukum ji dan tidak di tahan ji orang cukup kembali hasil korupsi kita ke negara kita hirup ji udara bebas dengan nada keras ucapnya.

lanjut Askari dalam waktu dekat, dengan DPP GEMPAR akan melakukan aksi depan kantor Kejati Sulsel, untuk mempertanyakan apa alasannya Pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari sulsel, Sehingga tidak berani Menahan para eks camat dan camat yang menikmati uang asal dari dugaan korupsi Honorarium anggaran 2017-2020 kota Makassar tutup Askari(**)