Gemanews.id-Makassar-Diduga Sejumlah pejabat di kabupaten Maros di Periksa dimintai keterangannya termasuk pihak pimpinan perumnas telah membayar pembebasan lahan tersebut ikut di periksa oleh pihak Kejati Sulsel.
terkait kasus Pembebasan lahan untuk Perumahan Nasional (Perumnas) seluas 101 hektare yang ada di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros di depan Shorum H Kalla Maros Jalan Poros Makassar Maros, dikabarkan bermasalah.di era kepemimpinan dua Priode Hatta Rahma
Hal ini di dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi,Media ini Jumat 10/2/2023,memang benar sejumlah pejabat di Maros telah di periksa terkait kepemilikan tanah adat atas nama Pasaung Bin dio,yang telah di beli pihak perumnas
Selaku korban mafia tanah Umar laune, berharap kepada pihak aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan,yang telah menangani kasus ini untuk membongkar kasus ini,apalagi kasus ini sudah pernah di tangani oleh pihak kepolisian Polres Maros tapi hal ini maty sury ujar Umar laune
Umar juga meminta kepada Aparat Penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sulsel yang saat ini menangani kasus kasus ini Untuk betul-betul serius membongkar kasus mafia tanah ini apalagi kasus ini adalah perintah presiden,ucapnya
Apalagi transaksi pembebasan lahan tersebut menggunakan anggaran APBN bersumber dari menteri BUMN,dalam anak perusahaan Menteri BUMN ucap Umar
Lanjut Umar Laune, berharap pak Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kejati Sulsel mampu ka mengungkap kasus besar ini,Kerna kami selaku masyarakat kecil dibodohi dan dirampas tanah kami tutup umar(**)