oleh

Kejati Sulsel, Berhasil Melakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Sebanyak 7,9 T

Gemanews.id-Makassar-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Raden Febrytrianto merelis dan mengumumkan sejumlah keberhasilan kinerja Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tatau saha Negara Kejaksaan Tinggi Sulsel selama tahun 2022

Adapun yang berhasil telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 7.947.963.898.766.

Pada acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Rabu (28/12/ 2022) yang digelar di ruang Podcast Adyhaksa Lt.1 Kejati Sulsel. R Febrytrianto membeberkan keberhasilannya dalam menyelamatkan keuangan Negara di Sulawesi Selatan.

Ini rincian Keuangan Negara yang diselamatkan dalam kurun waktu tahun 2022 diantaranya.

1. Penyelamatan Aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Garuda No. 1 Makassar dimenangkan oleh PT Pertamina (Persero) Senilai Rp. 220.365.000.000,-

2. Penyelamatan Aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Soekarno Hatta Makassar seluas 19,57 Ha dimenangkan oleh PT Pelindo IV (Persero) Senilai Rp. 5.700.000.000.000,-

Baca juga : Disematkan Baret Kopassus, Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

3. Penyelamatan Aset berupa tanah seluas 8.835 m2 di Desa Punagaya Kab. Jeneponto yang dimenangkan oleh PT. PLN (Persero) UPP Punagaya senilai Rp 586.295.253.729.00,-

4. Penyelamatan Aset Gardu Induk PLN berupa tanah dan bangunan di Jln. G. Latimojong Makassar (Gardu Induk PLN) yang dimenangkan oleh PT PLN Senilai Rp 405.405.206.983.00,-

5. Penyelamatan Aset berupa tanah seluas 615 m2 dengan bangunan seluas 431 m2 terletak di Jl. Andi Mappanyukki No. 11 Makassar yang dimenangkan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Senilai Rp. 3.132.822.000,-

6. Penyelamatan Aset berupa rumah dinas PT PLN (Persero) di Jalan Sungai Cerekang Makassar Senilai Rp. 75.025.314.525,-

7. Peyelamatan Aset berupa Tanah dan bangunan Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa yang terletak di Desa Bonto Manai (Kampung Masagena) Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba seluas 623.950 M2 yang dimenangkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai aset sebesar Rp 935.925.000.000.00,-(**)