DPP GEMPAR Nkri Menantang Kejati Sulsel, Untuk Membongkar Kasus Pembebasan Lahan Perumnas Maros

Gemanews.id-Makassar- DPP Gempar Nkri Askari Menantang Kejati Sulsel yang baru Leonard Eben Ezer Simanjuntak, untuk berani menuntaskan kasus Pembebasan Lahan Pembagunan perumahan perumnas maros,yang di duga salah bayar ini,diduga melibatkan sejumlah pejabat di kabupaten maros

 

Adapun lokasi yang kami maksud berlokasi di kelurahan Taroada Kecamatan Turikale, seluas kurang lebih,165.Hektar, yang terjual oleh Mafia tanah bekerja sama oknum ASN Pemkab Maros di duga ikut terlibat . dengan kapasitas adalah penghubung/ penjualan tanah di lahan yang terletak di depan Shorum Mobil H Kalla di jalan poros Maros Makassar

Apalagi kasus ini bagian dari program Presiden RI Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harus dibongkar,apa lagi Kasus ini di rasakan salah satu masyarakat kecil di kabupaten Maros Umar laune salah satu korban mafia tanah ujar Askari

Askari yang di hubungi Media ini, Menuturkan kasus ini telah lama bermasalah di kabupaten Maros, dan telah di tangani sejumlah pihak penegak hukum (APH) di kabupaten Maros,tapi sampai hari ini Mereka tidak berani membongkar ini dan menyeret diduga pelaku mafia tanah tersebut Ucap askari

Anehnya lagi dalam pembebasan tanah ini pihak pemerintah kelurahan taroada dan Bontoa Maupun Pihak kecamatan Turikale dan Mandai, mereka tidak melibatkan pihak BPN dalam pembebasan tanah Adat milik Pasaung bin dio, yang di peruntukkan untuk pembangunan perumahan perumnas maros Bontoa dan taroada ujar askari

Dalam pembebasan tanah adat tersebut,pihak ahli waris,dalam hal ini Keluarga Pasaung bin dio, cucu dari pasaung bin Dio, mengetahui Adanya pembebasan tersebut di bodok-bodokki oleh di duga oleh mafia tanah.

Lanjut Askari Umar laune cucu Pasaung bin Dio, ikut menyaksikan adanya bukti Warka tanah adat milik neneknya, saat surat perintah melihat warka di keluarkan oleh kanwil BPN provinsi waktu itu,terlampir surat keterangan lihat Warka Tanah

Kenapa Saat transaksi pembebasan Tanah Adat milik neneknya Pasaung bin dio di bayarkan oleh pihak perumnas,pihak keluarga kami tidak menikmati hak kami dari pembebasan lahan tersebut, padahal itu tanah nenek milik nenek kami tutup Askari (**)