oleh

DPP Gempar Nkri Beranika APH di Sulsel, Untuk Membongkar Dugaan Peran  Mafia Tanah dan Broker, Dalam Pembebasan Tanah di Maros

Gemanews.id-Maros-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat dan Pemuda (Gempar) NKRI Beranika Aparat Penegak hukum (APH) sementara mengusut kasus ini, Untuk membongkar dugaan peran broker dan mafia tanah, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah adat. seluas 101 hektare di kelurahan taroada, Kecamatan Turikale untuk Pembagunan perumahan perumnas, dan lokasi kantor Perumnas Bontoa kec Mandai Kabupaten Maros.

Wakil sekjen DPP Gempar NKRI Askari  menegaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan lembaganya, ditemukan adanya peran  Mafia Tanah dan Broker maupun orang besar di maros yang diduga kuat ikut mengambil keuntungan dalam pembebasan lahan tanah adat Milik Pasaung Bin Dio,untuk pembangunan perumahan perumnas Maros. Dan diduga Tanah tersebut dibayar bukan pada pemilik Sebenarnya ahli waris Pasaung bin dio.

“Ada indikasi peran broker dan Mafia Tanah diduga yaitu orang besar di maros. Dan Kami minta aparat penegak Hukum (APH) mendalami peran mereka dibalik kasus ini,” tegas Askari

Terpisah menurut keterangan Dari cucu Pasaung Bin dio Umar laune kepada media ini Sabtu.4/2/2023,pihak pemerintah dalam hal ini lurah taroada yang kini menjabat Camat Tanralili Maros Sudarmin, mengakui tanah tersebut milik Pasaung bin Dio Sesuai keterangannya kepada umar berapa tahun lalu,saat masih menjabat lurah taroada ucap Umar

Askari menguraikan, “penyelidikan kasus ini sudah berjalan lama dua lembaga hukum di Maros, di polres maros dan Kejari Maros, laporan ahli waris Pasau Bin dio belum ada kejelasan soal progres penanganan perkara penegak hukum di polres maros,” lanjutnya, “sehingga kasus ini jalan wwww Alias mati lampu ungkapnya

“apa lagi Kasus ini terus kami kawal. Sudah di ketahui KPK, Kami juga  berharap Aparat Penegak hukum (APH) mulai menangani kasus ini Sesuai informasi di himpun media ini bisa membongkar kasus ini meski dugaan kuat adanya keterlibatan orang besar dari maros. Sehingga perlu saya dukungan mental dan moral untuk penegak hukum di Maros dalam membongkar kasus ini,” tegas Askari.

Lebih jauh Askari mengungkapkan, DPP Gempar NKRI menerima kuasa untuk mendampingi, seorang ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune yang mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade. Terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.di depan Showroom Haji Kalla Maros, jalan poros Maros Makassar Pangkep

Sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar bukti pihak Kejari Maros tidak berani membongkar kasus in. Diduga ada tekanan besar dibalik kasus ini

Askari berharap, Aparat Penegak hukum APH, yang menangani kasus ini sekarang  harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini ‘pembebasan kasus perumnas maros.’

“DPP Gempar NKRI,”kata Askari dkk, “yang mendampingi Ahli Waris H.Laune, berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami bahkan akan berangkat kembali ke Jakarta menuju KPK Dan menuju istana akan melakukan aksi Agar supaya kasus ini bisa terbongkar agar supaya para mafia tanah di Maros terbongkar ,” tutupnya (**)