Gemanews.id-Makassar-Pembebasan lahan pembangunan perumahan perumnas Maros yang diduga salah Bayar yang di lakukan oleh pihak perum Perumnas Regional VII, jumlahnya 101hektar, yang terletak Lingkungan Baniaga kelurahan Taroada Kecamatan Turikale maros provinsi Sulawesi Selatan,di depan Show room H.Kalla Maros jalan poros Makassar Maros.
Pembayaran lokasi tersebut tidak tepat sasaran Diduga salah bayar milyaran rupiah bersumber Uang Negara,bukan pada keluarga dan Ahli Waris Pasaung bin dio,padahal lokasi tersebut sesuai rinci dan Warka Tanah di kantor ATR/ BPN Maros Milik atas nama Pasaung Bin Dio pada tahun 2016,dengan luas 165 hektar
Hal tersebut di benarkan Umar Pasaung Bin Cucu Pasaung Bin Dio Tidak ada Alasan bagi orang yang mengaku sebagai lokasi diatas lokasi Milik nenek kami Pasaung Bin Dio
Dari dasar membuat surat Keterangan garapan yang di tanda tangani oleh kepala lingkungan Baniaga kelurahan taroada kec Turikale Maros atas nama istri H.Bohari Hj Salmiah, sehingga transaksi pembayaran diatas lokasi tersebut dibayar ungkap Umar laune
Apa lagi Keluarga Besar H. Bohari dalam hal ini Istrinya Hj Salmiah, membuat surat garapan pada tahun 2014 di tanda tangani kepala lingkungan Baniaga Sangkala dolo lurah Taroada Muh Natsir camat Turikale Andi Rosman,di atas lokasi mempunyai rinci di lokasi Milik Pasaung Bin Dio ungkap Umar
menurut sumber layak di percaya himpun media ini Dari dasar surat sakti garapan yang di dapatkan dari kepala lingkungan Baniaga kelurahan taroada kec Turikale, sehingga transaksi pembayaran tanah diatas lokasi tersebut terbayarkan oleh perum perumnas regional VII.
Lanjut Umar Memang keluarga besar Kami Ahli Waris Pasaung Bin Dio sengaja di miskin kan, untuk tidak mendapatkan hak kami diatas lokasi yang akan di bangun perumahan perumnas Taroada Maros, dengan nada sedih ungkapnya umar laune
Terpisah sekjen DPP GEMPAR Nkri Askari meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk serius mengusut kasus salah Bayar indikasi korupsi yang di lakukan oleh perum perumnas regional VII dengan menggunakan uang negara dalam pembahasan lahan pembangunan perumahan Perumnas
Kasus ini juga terindikasi adanya mafia tanah yang Diduga bermain bersama pemerintah setempat dalam hal ini kepala lingkungan dan lurah dan camat waktu itu, sehingga transaksi pembayaran yang jumlahnya milyaran rupiah berjalan mulus berdasarkan surat keterangan garapan yang di bayarkan kepada istri Alm H.Bohari Ujar askari
Beranika kejati Sulawesi Selatan, Membongkar Kasus ini, apalagi kasus tersebut murni mafia tanah dan indikasi salah Bayar, pada pembebasan lahan pembangunan perumahan perumnas maros,yang di duga Berbau Korupsi berjamaah ucap askari(**)