Ad imageAd image

Begini Perannya, Dirut PDAM Bone Bersama 12 Orang Rekannya Resmi Ditahan Kasus Jual Beli Ijazah

admin
By admin 1.1k Views

Gemanews.id-Bone-Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PD) Kabupaten Bone, Andi Sofyan Galigo bersama 12 orang rekannya resmi ditahan di Lapas Kelas II Watampone dalam kasus jual beli ijazah.

Kasus perdagangan ijazah yang melibatkan Direktur Utama PDAM Bone melanggar UU Dikti. Di mana, 13 orang tersangka merupakan komplotan dan Andi Sofyan sebagai perantara.

Kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 samapi dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jl. Bung No. 32 Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gn. Wijaya No.12 Jappae, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone Sulawesi Selatan.

Ad imageAd image

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan/jabatan.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan yang mana sebelumnya tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahmad.(**)

Ad imageAd image
Share This Article