Gemanews.id-Maros-Tidak ada alasan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Maros Sulawesi Selatan,untuk tidak membatalkan atau Mencabut Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 01020, diduga cacat yuridis atas nama H.M Sanusi di terbitkan pada tahun 2003
Hal ini di katakan sekertaris Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI) Hazairin SH, Minggu,2/4/2023 Kepada Media ini
H.Sanusi diduga telah melakukan perbuatan pidana yg mana alas dasar pengajuan sertifikat hak milik, tidak sesuai dengan aturan serta UU, dan memakai dasar alas hak yang keliru menganggap surat ket pengalihan tanah garapan pengantar dari kepala desa itu sudah benar 1999,padahal kenyataanya keliru bukan surat tersebut yang ajukan ke BPN Maros ujar Hazairin
Adapun Objek yang kami Maksud, terletak di Dusun Masale dulu sekarang dusun Dusun Lokayya Desa Tompobulu kecamatan Tompobulu kabupaten Maros Sulawesi Selatan
Padahal menurut keterangan H.M Sanusi waktu ditemui media ini dia mengatakan dia Beli dari orang tua Andi Agus Karaeng mile Naima Karaeng dingin, sedangkan Pihak korban Mafia Tanah Nenek Tua Naima Karaeng dingin membantah tidak Pernah ketemu yang namanya H.M.Sanusi sesuai pernyataannya Naima Karaeng Dindin kepada media ini berapa bulan yang lalu ujar Hazairin
Hazairin SH Menilai kalau memang itu tanahnya orang di rampas pasti ada-ada saja kebenaran akan terbongkar,apa lagi ini dalam bulan Suci Ramadhan, buktinya sudah terbongkar surat keterangan Pengalihan tanah garapan bukan dasar tahun 1999 ini yang di gunakan, sehingga SHM terbit, atas Nama H.M Sanusi yang di terbitkan oleh ATR BPN Maros Sulawesi Selatan Ujarnya
Sesuai bukt surat sakti yang di lihat oleh pengurus DPP Gempar NKR, sekali lagi alasan dalam hal ini Pihak BPN Maros tidak membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 01020, diduga cacat yuridis atas nama H.M Sanusi ucap Hazairin
kalau tidak jangan Salahkan kami Kalau kami bersama ahli waris Nenek Tua Naima Karaeng dingin Melakukan aksi demonstrasi di Kantor ATR BPN Maros tutup Hazairin (**)