oleh

Perselisihan Lahan di Desa Tompobulu Maros Masih Berlanjut, Karaeng Mile Siap Memberi Keterangan di Penyidik Direskrimum Polda Sulsel

Maros-Gemanews.id-Permalasahan soal lahan ahli waris pemilik Tanah Alm Kapten Purn TNI Andi Kaimuddin Karaeng Manaba dan Naima Karaeng dingin, lewat Ahli waris Anaknya Andi Agus Karaeng Mile membantah bahwa orang tuanya telah melakukan transaksi kepada H.Muhammad Sanusi.

“Besok kamis kami siap datang di memberikan keterangan terkait Tanah milik orang tua kami yang terletak dusun Lokayya desa Tompobulu kec tompobulu Maros Sulsel di direktorat kriminal umum( Direskrimum) Polda Sulsel,” tegas Andi Agus.Rabu26/10/2022

Andi Agus Karaeng mile mengatakan sangat heran kenapa pada tahun 2003 H.Muhammad Sanusi membuat sertifikat Atas nama dia, dia atas tanah orang tua kami,tanpa ada bunyi dalam sertifikat pembelian.Sedangkan sedangkan Buku DHKP pajak 2005-2006-2009,arsip milik desa Tompobulu kec Tompobulu Maros,kami temukan masih atas nama Pelapor orang tua kami Naima Karaeng dingin.

“Sepengetahuan kami tahun 2018-2019 orang tua kami titip surat tanah kepada H. Muhammad Sanusi karena dipercaya mau beli,” ucapnya.

Terpisah Naima Karaeng dingin 70 tahun sebagai korban mafia tanah, sekaligus Pelapor kasus ini yang di temui gemanews.id, berharap kepada Kapolda Sulsel dan Propam Polda dan Dirkrimum Polda Sulsel untuk membongkar kasus ini.

“Kami selaku rakyat kecil korban mafia tanah merasa tanah kami dirampas dan dibuatkan surat,tanpa ada bukti bahwa kami Pernah menjual sama mereka,dan juga tidak pernah Ketemu dengan H.Muhammad Sanusi sesuai ucapnya bahwa dia beli,” ungkap Naima.

Apalagi bukti surat arsip sesuai bukti Yang diperlihatkan orang kepercayaan H.Muhammad Sanusi di kantor desa Tompobulu saat mediasi waktu itu tidak di temukan arsip di kantor desa dan kantor Camat Tompobulu Maros.(**)