oleh

DPP Gempar NKRI Meminta Satgas Saber Pungli Maros, Tangkap Segera Oknum Kades Tompobulu,Diduga Melakukan Pungli 13 Juta Rupiah

Gemanews.id-Makassar-Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Maros Sulawesi Selatan sementara Menangani kasus suap pungli yang di lakukan oknum kades Tompobulu Maros AS

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI) Menantang Satgas Saber Pungli Maros Sulawesi Selatan, Untuk Menegakkan Keadilan dan supremasi hukum terkait kasus pungli oknum kades tompobulu Maros,Sabtu,3/6/2023.

Aliansi Masyarakat dan pemuda Menggugat Desa Tompobulu Maros, Berharap dalam kasus Oknum Kades Tompobulu Maros AS,yang diduga telah melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada Masyarakatnya sebanyak 13 juta Rupiah,Untuk segera di tangkap, kami akan kembali melakukan aksi yang kedua kalinya

Korban Pungli Bakri Dg Ngawing sesuai pengakuannya di berapa media online, termasuk video yang beredar luas ke Masyarakat ini, Bahwa dirinya Memberikan 13 juta rupiah, Atas permintaan, oknum kades Tompobulu AS, meminta kepada kami, untuk ketemu green Mall Maros, di salah satu warkop, sehingga transaksi 13 juta,Atas Untuk kelancaran Pengurusan surat Keterangan garapan dan Pengalihan Garapan tanah dia cepat selesai, ujarnya

Berapa sumber dihimpun media ini, masyarakat dan pemuda Tompobulu dan sejumlah pejabat desa maupun perangkat desa yang masih aktif maupun sudah tidak aktif termasuk mantan Ketua BPD,Camat Tompobulu Maros ikut di periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurut Wakil sekjen DPP Gempar NKRI Askari, tidak ada alasan bagi Satgas Saber Pungli Maros, untuk tidak menuntaskan kasus ini,kami juga meminta tangkap segera  Oknum Kades Tompobulu Maros terlibat Pungli tersebut.

Jika hal ini tidak segera di Tuntaskan maka kami dari lembaga Anti korupsi DPP Gempar nkri bersama masyarakat desa tompobulu akan melaporkan persoalan ini ke Satgas Saber Pungli di Jakarta dan Menkopolkam di jakarta, serta Satgas Saber Pungli Sulawesi Selatan untuk mencari keadilan dan hukum ucap askari

Apa lagi dalam kasus Pungli 13 juta oknum Kades  ini, sudah berapa saksi diambil keterangannya oleh penyidik satgas Saber Pungli Maros, jadi tidak ada alasan Bagi Satgas Saber Pungli Maros untuk mau bermain Main,  segera melakukan tindakan tegas kepada oknum Kades Tompobulu AS dengan cara melakukan penangkapan, Kerna dia telah merusak nama besar Desa Tompobulu bersejarah ini Ujar Askari

Lanjut Askari Dalam aturan Hukum RI Sudah jelas, Pengawai Negeri Atau Penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu
Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001) Ucapnya

Satgas Saber Pungli Maros, ini sudah jelas aturannya, kepala desa merupakan jabatan pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif dalam penyelenggaraan negara in casu penyelenggaraan urusan pemerintahan desa sehingga merupakan penyelenggara negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 28/1999.

Dua aturan hukumnya diatas bisa Menyeret Oknum Kades Pungli 13 Tompobulu Maros, tidak ada Alasan satgas Saber Pungli Maros untuk tidak melakukan tindakan tegas dan segera melakukan penahanan terhadap oknum kades Tompobulu AS,telah merusak nama besar Desa Tompobulu Maros Sulawesi Selatan tutup Askari

Terpisah, sampai Naiknya berita ini tak satupun Satgas Saber Pungli Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, yang bisa memberikan keterangan terkait dengan kasus Pungli Oknum Kades Tompobulu AS.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *