oleh

Askari: Walikota Makassar Danny Pomanto Tidak Menghargai Pemkab Maros, Objek Wisata Bukit Tokka Tidak Mengatongi Izin dari Dinas DPKPLH 

Gemanews.id-Maros-Objek Wisata Bukit Tokka Tena Rata yang Berlokasi di Dusun Tokka Desa Bonto Marannu Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros Sulawesi,milik Walikota Makassar Danny Pomanto yang juga bakal Calon gubernur Sulawesi Selatan

Diduga Objek Wisata Bukit Tokka yang sangat di banggakan oleh walikota Makassar Danny Pomanto, ternyata tidak mengantongi izin lingkungan dalam pemanfaatan lahan dari dinas DPKPLH
kabupaten Maros

Menurut Askari yang juga Wakil Sekjen DPP Gempar NKRI, Seorang pejabat Publik apa lagi seorang Walikota Makassar yang juga bakal calon gubernur Sulsel Harus memberikan contoh baik,bukan memberikan contoh busuk kepada Daerah Tetangga dalam hal ini kabupaten Maros tuturnya

Masa seorang walikota Makassar membangun objek wisata tokka Tena Rata tidak mengantongi izin lingkungan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH)
Kabupaten Maros,Lanjut Askari, tindakan Walikota Makassar Danny Pomanto adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghargai pemerintah Maros sebagai Daerah Tetangga ucap Askari

Wakil Sekjen DPP Gempar NKRI Askari, Pemerintah Maros jangan tutup mata atas perlakuan Walikota Makassar Danny Pomanto tidak menghargai pemerintah Maros membangun objek wisata tokka Tanpa mengantongi izin lingkungan dalam pemanfaatan lahan dan IMB dan Andalallin dari Pemkab Maros,ini tamparan keras Bagi Pemerintah Kabupaten Maros dan DPRD Maros ungkap Askari

Terpisah kepala Dinas Perumahan,dan lingkungan Hidup Kabupaten Maros,Abd Samad yang dihubungi via WhatsAppnya oleh media berapa hari yang lalu

Dia menuturkan bahwa objek Wisata Tokka Tena Rata dusun Tokka Desa Bonto Marannu kec Moncongloe Maros Milik walikota Makassar Danny Pomanto Belum mengantongi izin dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Maros(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *