Gemanews.id-Maros-Terkait Kasus dugaan Pungli sewa lapak kios diatas lokasi Fasum sebelah jalan pasar Tramol, yang diduga dilakukan oleh orang dekat Bumicon AAS, yang mendapat kritikan dan tanggapan keras dari lembaga AMAP maupun Projo kabupaten Maros
Maupun dari pihak pemerintah kabupaten Maros lewat satpol PP selaku Maros, selaku pengawal pernah, dari hasil investigasi lapangan pihak Satpol PP juga menemukan pengakuan dari pedagang bahwa betul kami menyewakan tempat ini Fasum Rp,15 juta sampai Rp.30 juta ke orang dekat Bumicon berinisial AA
Akhir-akhir ini kasus ini sempat Viral diberapa media online dan menjadi perbincangan di berapa warkop, maupun disejumlah masyarakat dan pedagang pasar tramol di kabupaten Maros
Mendapat Tanggapan dari pihak kepolisian Polres Maros,lewat kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati,kepada Media ini,Rabu Malam 17/7/2024.
“Bilamana ada masyarakat yang dirugikan secara langsung terkait hal tersebut bisa segera melapor ke pihak Aparat penegak hukum (APH) Polres Maros terkait kasus fasum Maros yang sempat viral ini ucap mantan Kasat Serse Polres Wajo
Jebolan Akpol 2018 ini, siap tangani kasus tersebut,sesuai dengan kewenangan yang ada pada penyidik Polri tutup Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati(**)