oleh

Satres Narkoba Polres Wajo Berhasil Mengungkap Narkoba Jenis Sabu-Sabu l Ball

Gemanews.id-SENGKANG, SULSEL – Aparat kepolisian resort (Polres) Wajo Sulsel melalui Unit Satres narkoba Polres Wajo berhasil mengungkap mengamankan pelaku dan barang-barang bukti jenis Narkoba Sabu-sabu

Dari tangan pelaku,Satres narkoba Polres Wajo Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan sebanyak 1 ball jenis Sabu-sabu dari tangan pelaku pada akhir pekan kemarin.

Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady SE kepada awak media ini Kamis 18/04/2024 mengutarakan h pihaknya dalam hal ini Satres Narkoba Polres Wajo kahir pekan kemarin tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Pukul 22.30 Wita

Dipimpinya langsung dan didampingi oleh Kanit II IPDA Edy Syamsuri S.Sos.,M.A.P., dan Tim tindak lapangan telah berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) pelaku penyalahguna Ujarnya

“Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 paket besar atau biasa disebut 1 ball dari tangan pelaku Desa Bontouse kec. Tanasitolo Kab.Wajo dari tangan pelaku Muhtar Alias Sinyong Bin Sulaimana, 45 Tahun/Islam warga asal Kel. Cina kec. Pammana Kab.Wajo”. Terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Pare Pare ini

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 ball narkoba atau kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu, 1 (Satu) buah Hp dan 1 ( satu ) plastik berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya.

Dia juga menuturkan Kronologisnya Awal mula penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang didapatkan dan atas koordinasi dan perintah langsung bapak Kapolres Wajo, AKBP H. Facthur Rochman, S.H, M.H

Lanjut kami selaku Kasat bersama anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang mana lelaki tersebut adalah target operasi dan anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di selipkan di saku celana sebelah kiri pelaku tuturnya

Selanjutnya di lakukan interogasi asal barang tersebut yang di akui berasal dari anisial A yang beralamat di Kabupaten tetangga.Dan hasil informasi tersebut selanjutnya saat ini kami melakukan pengembangan asal barang tersebut dimana Satres Narkoba telah menggagalkan peredaran Narkoba di Kabupaten Wajo sehingga dapat menyelamatkan warga masyarakat Kab. Wajo dari penyalah gunaan Narkoba. Pasal yang dilanggar :
Pelaku diduga Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah. Tutupnya(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *