Gemanews.id-Maros-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi Menduga Ada Permainan Kongkalikong antara Oknum Kades Bontosomba Suparman bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Maros Provinsi Sulsel
Kasus ini diduga menjadi sorotan hangat soal dugaan pungutan liar (pungli) atas program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tahun 2022 di desa Bonto Somba kec Tompobulu Kab Maros ujar Askari ul
Ketua Harian DPP Gempar NKRI Askari UL,S,Sos, menduga pungli ini menimpa masyarakat kecil yang berada Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros. Lantas, siapa yang bermain di air keruh dari program sertifikat tanah gratis tersebut, Aparat Penegak hukum APH Sulsel jangan tutup mata, harus mengusut tuntas kasus ini
Sekadar diketahui bahwa sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dari Hasil investigasi Wartawan beberapa hari di Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros Dusun Bara, telah memperoleh data valid dari berbagai sumber terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Tahun 2022
Diduga pihak ATR/ BPN Maros Sulawesi Selatan Kabupaten Maros Kecamatan Tompo Bulu Desa Bontosomba berhasil menerbitkan Sertifikat Program PTSL atau redistribusi sebanyak 270 ,dan sisanya 70 sertifikat belum diterima oleh pemiliknya disebabkan belum ada uangnya, untuk menyelesaikan administrasinya
Namun sangat di sayangkan lagi lagi oknum oknum yang menyalahgunakan wewenangnya, dengan cara yang licik memperoleh keuntungan pribadi memungut biaya Rp,500,000(Lima ratus ribu rupiah) per sertifikat.
Sementara Kasi pendaftaran Tanah Kabupaten Maros saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan, hari Kamis ,16/05/2024, menjelaskan bahwa untuk masalah biaya sifatnya sensitif dan kami takut ada miss persepsi, jika berkenan bapak datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk diskusi langsung.
Sementara sumber yang layak dipercaya menjelaskan kepada wartawan untuk mengambil sertifikat tersebut harus membayar Rp 500,000,(Lima ratus ribu rupiah) per sertifikat ungkapnya, tutupnya.(Tim)