Gemanews.id-MAROS,–, kasat kusut sengketa dengan masyarakat yang pernah melakukan pembayaran pembelian lapak dan kios makin kabur dalam kawasan eks Bumicom, Dalam kawasan tersebut terindikasi ada aktivitas pungutan liar yang mengklaim dirinya mendapat kuasa mengelola.
Eks perusahaan Bumicom mendapat Ijin pengembangan kawasan kota baru kini sengketa itu. Kebijakan penegakan tata ruang kota pemerintah daerah hingga kini tidak berjalan dengan gan baik hingga merugikan masyarakat.
Sementara dalam proses sengketa dan saling claim, ada pihak Bumicom atas kuasa mengelola, memanfaatkan ruang yang ada memperoleh keuntungan. Akibatnya masyarakat dirugikan, pemerintah pun demikian, alih alih penataan kota Maros pun makin semrawut,
bangunan bangunan sengketa di per sewakan secara ilegal sementara rumah toko yang tidak bisa di kuasi oleh pihak Bumicom fasilitas umumnya dibagian depan ikut diperswahkan.
Untuk lahan kosong depan rumah toko depan Pasar Tramo misalnya di persewakan senilai Rp22 Juta pertahun. Penitipan puluhan gerobak pedagang PTB dikenakan tarif Rp10.000 permalam. “Kita menyewa tempat kosong Rp15 sampai 23 Juta pertahun bangunan kita buat sendiri” kata seorang pedangan yang tidak ingin disebut namanya terlampir kwintasinya

Nilai sewa ruko sengketa, teriditifiiasi bervariasi tergantung lokasi strategisnya
Menurut pemegang kuasa eks pihak Bumicom, Asis, “Saya hanya di beri kepercayaan kuasa menangani wilayah ini” kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamon Praja, H. Eldrin Saleh Nuhung, saat dihubungi media ini via WhatsAppnya Minggu 14/7/2024 menegaskan fasilitas umum tidak boleh di persewakan, termasuk di depan pasar Tramo ini jelas aturnya pelanggaran,kami juga menurunkan anggota kami untuk menyelidiki kasus ini
Kanit Intel Satuan Polisi Pamon Praja Maros, Awaluddin, mengaku, baru mengetahui ada aktivitas penyewaan fasilitas umum dalam kawasan Bumicom, Aldrian mengaku, tidak memastikan ada ijin dari Koperindag terkait pedagang depan pasar Tramo.
“Dalam keadaan sengketa tidak boleh ada sewa menyewa, apalagi dalam wilayah Fasum, itu mlanggar perda” tegas Eldrin
Setelah mengetahui hal ini, Aldrian mengaku, akan melakukan penindakan dengan menelusuri ijin ijin yang dimiliki, “Apapun alasan fasum tidak boleh dipersewakan” ucap Eldrin(**)