Gemanews.id-Makassar -Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Investigasi dan Advokasi (DPP Lemkira) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi miliaran rupiah yang melibatkan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Dugaan ini mencuat ke publik seiring viralnya pemberitaan di media online mengenai pengurusan izin administrasi pembangunan gedung milik MYKO Hotel and Convention Center Makassar.
Ketua Umum DPP Lemkira, Abdul Rahman Rizal, menyampaikan bahwa isu ini telah menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan pejabat Pemerintah Kota Makassar. “Kasus ini sudah viral, dan menjadi kewajiban APH untuk menindaklanjutinya. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Abdul Rahman Rizal dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan harus bertindak cepat dan transparan dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, tidak ada orang yang secara terbuka akan mengakui telah menerima gratifikasi, namun informasi dan kesaksian dari sejumlah sumber patut dijadikan dasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah ada saksi yang menguatkan dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan izin administrasi pembangunan gedung MYKO Hotel and Convention Center Makassar. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
DPP Lemkira berharap kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum di Sulawesi Selatan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pelayanan publik, khususnya dalam sektor perizinan pembangunan di Kota Makassar.
Pihak DPP Lemkira juga menyatakan siap membantu APH jika dibutuhkan, termasuk memberikan data dan informasi yang mereka miliki terkait dugaan gratifikasi tersebut.(**)