Ad imageAd image

Tambang Galian C Ilegal Kembali Beroperasi di Dusun Batu Lotong Maros, Warga Resah dan Minta Penegakan Hukum Bertindak

admin
By admin 187 Views Add a Comment

Gemanews.id-Maros — Aktivitas tambang galian C ilegal kembali beroperasi di Dusun Batu lotong, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

Padahal, aktivitas tambang di lokasi tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari unsur Tripika Kecamatan Tompobulu. Namun faktanya, kegiatan tambang tersebut tetap berlanjut tanpa mengindahkan larangan yang telah dikeluarkan.

Ad imageAd image

Dg Solle, salah satu warga Batulotong, membenarkan bahwa tambang galian C yang terletak tepat di tikungan jalan poros dan masuk ke arah dalam itu telah kembali aktif sejak sekitar dua bulan terakhir.

“Kami khawatir ini akan merusak lingkungan dan membahayakan pengguna jalan. Apalagi posisinya dekat dengan tikungan tajam,” ujar Dg Solle saat ditemui.

Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, turut angkat bicara setelah melakukan investigasi di lokasi. Ia mendesak aparat penegak hukum, baik dari Polres Maros maupun Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, untuk segera menindaklanjuti aktivitas tambang yang diduga kuat ilegal tersebut.

“Tidak bisa dibiarkan. Masa ada aktivitas tambang di tikungan tajam jalan poros Tompobulu-Makassar, itu jelas mengganggu pengguna jalan dan berisiko tinggi,” tegas Akbar.

DPD PJI Sulawesi Selatan secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa dokumen atau izin yang sah.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum benar-benar dijalankan demi menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut(**)

Share This Article
Leave a review